SuaraKalimantan.com, Pulang Pisau – Kegiatan dalam rangkaian pemulihan ekonomi masyarakat sebesar Rp. 1,6 miliar ini bersumber dari dana hibah pemerintah pusat diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk tahun anggaran 2020.
dalam mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi pemberdayaan masyarakat pascabencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa tahun lalu.
Berkaitan dengan adanya dugaan awal terkait dengan program dimaksud Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, sedang melakukan penyelidikan adanya indikasi dugaan penyimpangan dalam program kegiatan rekonstruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi (RPE) pemberdayaan masyarakat senilai Rp. 1,6 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau.
“Kami saat ini tengah mendalami penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pulang Pisau. Dari informasi yang dihimpun sementara proyek senilai Rp. 1,6 miliar itu merupakan dana hibah dari pemerintah pusat, yang di peruntukan bagi 23 kelompok tani di Kabupaten Pulang Pisau untuk mendukung program rehabilitasi dan rekontruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi (UEF ) pemberdayaan masyarakat, paska bencana kebakaran hutan dan lahan beberapa tahun lalu,” ucap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatrekrim Polres Pulpis, Iptu Jhon Digul Manra, Senin, 22 Februari 2021.
Digul mengakui telah melakukan Penanggilan kepada beberapa orang yang berkaitan langsung dengan program yang saat ini sedang di dalami oleh tim dari Polres Pulang Pisau.
Tentunya lanjut Digul, beberapa berupa dokumen dokumen juga sudah kami pelajari dan terus dalami.
“Kita tidak ingin saja program yang di peruntukkan bagi masyarakat pada 23 kelompok ini sia sia begitu saja. Maka terkait adanya dugaan terhadap program ini terus kami lakukan pendalaman,” pungkas IPTU Jhon Digul Manra.
Jurnalis : Yohanes Eka Irawanto, SE