BATULICIN, suarakalimantan.com – Bertebaran proyek yang diduga berbau siluman atau tak bertuan diruang lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel.
Kontraktor disinyalir melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan ketidak transparanan menggunakan uang negara.
Pekerjaan tanpa disertai dokumen pendukung itu sangat erat kaitannya dengan dugaan perubahan data APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021 seperti yang sudah dilaporkan oleh LP3K-RI ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu beberapa waktu lalu.
“Sesuai hasil kajian LP3K-RI bersama tim. APBD yang diubah sebagian adalah pekerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) yang sudah dikerjakan dari bulan Januari 2021 tanpa ada persetujuan BLP,” ungkap Muslim Ma’in Ketua LP3K-RI Tanah Bumbu
“Gawian (pekerjaan red) tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik tuk membohongi masyarakat agar tak termonitoring besarnya anggaran dan sumber anggaran,” ujar warga pada media ini Jum’at, (19/2/2021).
Beberapa pekerjaan itu mengindikasikan; bisa saja terkait dengan kegiatan yang dianggarkan tanpa sepengetahuan DPRD.
Diketahui dilapangan saat ini sudah berjalan bahkan ada yang sudah selesai. Seperti pemasangan paving block, pemasangan siring, design interior dan lainnya. (barlis)