SUAKA – KOTABARU. Tim Satgas Covid-19 menggelar rapat untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dilaksanakan tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021.
Dandim 1004/Kotabaru Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi SE,Pol mengatakan, dengan adanya PPKM Mikro salah satu kerja nyata tim satgas dengan melaksanakan 3 T sebagai pemutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Penerapan praktik 3T (Testing, Trakcing dan Treatment) sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Kedua hal tersebut adalah upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
“Sesuai instruksi dari pemerintah maka perlu dilakukan 3T, yakni Testing(Pemeriksaan)bagaimana melakukan pemeriksaan apakah positif apabila positif maka akan dilakukan isolasi mandiri ataupun Karantina untuk Pemutus Mata Rantai dan setelah itu dilakukan Tracking (Pelacakan) melakukan pencarian titik dinyatakan positif dan Treatment (Pengobatan),”terang Roy.
Menurutnya, penerapan praktik 3T masih perlu ditingkatkan pemahamannya di masyarakat, mengingat masyarakat lebih mengenal 3M yang kampanyenya dilakukan terlebih dahulu gencar dilakukan.
“3M menjadi 5 M sesuai petunjuk dari Tim Satgas pusat. Jadi ada 2 tambahan yaitu mengurangi mobilisasi banyak orang dan menjaga kerumunan orang” tegasnya.
Untuk itu perlu kita menggiatkan 5 M, yakni Mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, mobilisasi banyak orang dan menjaga kerumunan orang, itulah yang harus ditingkatkan.
“Saya berharap supaya
menggiatkan 5 M agar dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19” tandasnya. (wan/dam)