Korupsi !!! Mantan MKP dan Mensos Layak Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi internet

SuaraKalimantan.Com. WAKIL Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dua orang mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman pidana mati.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman pidana mati dikarenakan melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan langsung oleh Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham, saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi” yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

“Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” ujar Eddy.

Selain itu kata dia, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

“Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor,” tegas Eddy Hiariej.

Adapun ancaman hukuman mati tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi”.

Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dimana yang bersangkutan diduga menerima suap izin ekspor benih lobster.

Baca Juga:  Mantap, Polsek Kahteng Kembali Gelar Lomba Cegah Covid 19

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Hanya jedda waktu sepuluh hari tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK kembali menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka dengan kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (red)

Dibaca 15 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top