PELAIHARI, suarakalimantan.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah laut apabila terbukti membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg maka tunjangan gaji akan dipotong.
Hal tersebut disampaikan Bupati H. Sukamta, saat menghadiri konversi tabung gas 3 kgsubsidi ke tabung gas non subsidi 5,5 kg Senin, (15/2/2021) di Halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Laut.
Jika terbukti PNS ada membeli gas subsidi maka pihaknya akan memotong Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebanyak 50 persen. Jika pejabat Eselon II nilai TTP mencapai Rp 17 juta, maka dipotong menjadi Rp 8,5 juta dan jika staf nilai TTP Rp 1,9 juta maka dipotong menjadi Rp 950 ribu.
Bupati H. Sukamta imbau kepada masyarakat Tanah Laut apabila melihat PNS membeli gas subsidi untuk melaporkan pada pihaknya.
“Laporkan jika menemukan PNS membeli tabung gas 3 Kg,”tegasnya Laporan warga itu dapat ditujukan melalui nomor HP dan WA 0812 503 4333, tentu warga yang melaporkan akan dirahasiakan. Dan saya tidak main-main dengan hal ini, karena ini tanggung jawab saya selaku pimpinan,” tegas Kamta
Sementara itu, salah seorang warga yang melakukan konversi tabung gas Syafruddin dan juga selaku pedagang di kawasan RTH Kijang Mas Permai masih belum mengetahui cara pasti lokasi pembelian tabung gas warna pink.
“Bagaimana nanti saya beli tabung gas dan beli harga berapa dan jual kembali harga berapa,”ungkapnya.
Hal senada pun juga disampaikan Sadik, Direktur PT.Ditamus Lautan Biru, dikatakannya pembelian gas pink bisa dilakukan ke pangkalan karena pangkalan diharuskan juga menjual tabung gas non subsidi.
“Stok aman untuk tabung gas warna pink,”ucapnya.
Warga yang membeli tabung gas warna pink berat 5,5 kg dengan harga Rp75 ribu, sedangkan berat Rp12 kilogram dengan harga Rp175 ribu. (Antho)
Editor : barlis