SUAKA – KOTABARU. Tim Satgas menggelar rapat evaluasi penegakan protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Rapat koordinasi tim satgas Covid-19, yang dihadiri Sekda Drs.Said Akhmad MM,Dandim 1004/Kotabaru Letkol Inf. Roy Fakhrul Rozi SE,Pol, Wakapolres Kotabaru Kompol Yulianor Abdi SH,SlK,MH, Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin SH MH dan mewakili danlanal Kotabaru, SKPD dan Perusahaan BUMN, Swasta bertempat diruang Operation Room Setda Kotabaru, Senin (16/2/2021).
Menurut Dandim Letkol Inf. Roy Fakhrul Rozi SE,Pol, mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai langkah memutus mata rantai Covid-19.
Rapat ini kita akan memaksimalkan lagi posko – posko sesuai instruksi dari atas akan kita cek lagi sehingga mata rantai Covid-19 menurun.
“Kita akan fokuskan dulu posko – posko yang di desa yang zona merah. Dan kita laksanakan 3 T, dengan harapan memutus mata rantai, kata Roy.
Penerapan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) Kedua hal tersebut adalah upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Hanya saja menurutnya, penerapan praktik 3T masih perlu ditingkatkan pemahamannya di masyarakat, mengingat masyarakat lebih mengenal 3M yang kampanyenya dilakukan terlebih dahulu dan gencar” tegas Roy.
Sementara itu, adapun Sekdakab Drs. H. Said Akhmad MM menegaskan untuk memantapkan pelaksanaan penggunaan dana desa boleh dipergunakan.
“Dana desa boleh digunakan minimal 8 persen untuk anggaran posko, Ini segera akan kita tindaklanjuti refocusing dana untuk covid” terangnya.
Kegiatan masyarakat tidak akan kita berikan izin yang akan menimbulkan kerumunan orang.
“Jadi pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat akan diberlakukan sebagai pemutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19” tandasnya. (wan/dam)