Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Amankan 149 “Si Melon” dari Tangan Pengecer

SUAKA – PELAIHARI. Selama sepekan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) terus bergerak dilapangan sejak Selasa kemarin, Satpol PP dan Damkar Tanah laut, sudah mendapati titik terang prihal penyimpangan distribusi gas elpiji subsidi ukuran 3 kg.

Elpiji subdisi yang kerap disebut melon tersebut beredar tak hanya beredar di kios-kios (warung). Tapi juga, adanya rumah makan yang turut menggunakan melon. Seperti dikawasan kecamatan Jorong disinyalir ada rumah makan yang setiap harinya menggunakan gas melon sampai 5 tabung, artinya dalam satu bulan ada 150 tabung gas melon yang di gunakan.

“Ini adalah penyimpangan,seharusnya sekelas rumah makan harus menggunakan gas yang non subsidi karena elpiji melon hanya untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),”
Jelas Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Tala HM. Faried Widyatmoko.

Menurut Faried, kalau perdagangan elpiji melon bersifat tertutup yakni di pangkalan dan langsung kepada pengguna (warga yang berhak) tambahnya.

“Pada hari ini kami berhasil mengamankan 69 tabung gas melon masing – masing di dapat dari warung atau toko yang sengaja menjual ke masyarakat.” Ungkap Faried

Berdasarkan keterangan pemilik toko mereka mendapatkan melon dengan membeli pada salah seorang. Faried menduga ada pangkalan tertentu yang bermain, akan tetapi giat kami sekarang mengarah ke sana.

“Kami akan menindak tegas pangkalan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan sesuai hasil penyisiran di lapangan, dari sejumlah tabung elpiji melon yang kami aman kan selama sepekan berjumlah 149 tabung. (Antho)

Editor : barlis

Dibaca 27 kali.
Baca Juga:  Islam Ajarkan Memaafkan Seseorang yang Meminta Maaf

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top