Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy menyampaikan, Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan yang anggotanya terdiri dari Dishub, Dirlantas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Jasa Raharja sudah menggelar rapat menindaklanjuti arahan dari Kemenhub tentang penertiban truk ODOL.
“Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan sudah menggelar rapat. Terkait banyak angkutan yang melebihi kapasitas, salah satunya di arah Kuala Kurun menuju Palangka Raya, dibahas bersama ke depan akan ada penertiban angkutan ODOL. Ini sesuai dengan kebijakan pusat bahwa Indonesia bebas ODOL 2023. Tahun 2021 ini sudah mulai diarahkan untuk penindakan,” kata Dedy melalui pesan telepon selulernya kepada awak media ini.
Berkaitan dengan kewenangan untuk penindakan di jalan, salah satunya di UU Nomor 22/2009 di Pasal 262 kewenangan penindakan di jalan bisa dilakukan oleh kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).“yang bisa melakukan penindakan di lapangan adalah PPNS, tetapi wajib didampingi kepolisian untuk bisa menghentikan kendaraan di jalan.
Penindakan truk muatan sumbu terberat (MST) melebihi batas jumlah muatan, perlu sinergitas, tidak hanya Dishub tapi juga dukungan dari pihak kepolisian termasuk dari instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Disperindag terkait angkutan bahan pokok penting,” jelasnya.
Selain itu, Perda 7/2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum.
Sesuai dengan ketentuan itu sebenarnya tidak ada larangan angkutan melintasi jalan negara, termasuk di dalamnya angkutan tambang, perkebunan dan kehutanan. Tapi di Perda itu sudah ada batasan MST maksimal 8 ton.
Dedy, menambahkan, bahwa kewenangan Dishub sudah sangat jelas, dalam hal pengawasan dan pengendalian dalam pengoptimalisasi jembatan timbang.
Jembatan timbang ada dua di Kalteng, yakni Kapuas dan Paser Panas, Kabupaten Bartim. Pengelolaannya sesuai dengan UU 23/2014, kewenangannya ada di Balai Pengelola Transportasi Darat.
Selanjutnya optimalisasi dalam hal pemasangan rambu lalu lintas. Tahun ini memasang di jalan yang volume angkutan tambang, perkebunan dan kehutanan akan diperbanyak, misalnya rambu mengenai batas jumlah MST di sepanjang jalan provinsi yang akan dilakukan pada tahun ini.