SuaraKalimantan.Com – Jakarta. TAK JERA masuk PENJARA, pedangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi kembali untuk kedua kalinya terkait kasus narkoba pada Kamis (4/2/2021) di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Lalu apa alasan Ridho Rhoma kembali mengonsumsi narkoba tersebut ? Ini alasannya !!!
“Dia mengonsumsi narkoba hanya untuk senang-senang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa (9/2/2021).
Yusri menyebutkan Ridho Rhoma kembali menggunakan barang haram itu saat mendatangi sebuah acara di Bali. Namun disaat dilakukan penangkapan, Ridho Rhoma belum sempat menggunakan barang haram tersebut.
“Dia memakai barang haram tersebut terakhir itu pada saat di Bali. Pengakuan dia sama temen-temennya ada acara di situ. Pada saat ditangkap nggak sempat dipake, dia baru pesan beli dengan menggunakan kurir, kemudian dia transfer kepada bandarnya itu,” terang Yusri.
Yusri menambahkan Ridho merogoh kocek total Rp 500 ribu untuk membeli barang haram tersebut.
“Rp 500 ribu per butir atau Rp 500 ribu semuanya ya. Nanti saya cek lagi,” ungkap Yusri.
Ridho Rhoma mengaku membeli ekstasi itu dari seorang pengedar berinisial M. Saat ini pemasok ke Ridho Rhoma itu masih dicari.
Ridho Rhoma sebelumnya ditangkap pada Kamis (4/2) di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Ridho Rhoma diamankan bersama dua rekannya.
Atas penangkapan ini, Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya. Atas kasus ini, Ridho Rhoma terancam maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan di 112 UU Narkotika, ancaman hukumannya 4-12 tahun dan Pasal 127 UU Narkotika (dengan ancaman) penjara paling lama 4 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada sejumlah wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, Senin (8/2).
Editor : barlis irawan