Jerry Lumenta” Pimpin Rapat Dengar Pendapat, Namun Disayangkan Manajer Sebuku Tanjung Coal Dan Hillcon Tidak Hadir

SUAKA – KOTABARU. Berdasarkan surat beberapa LSM meminta hearing dengan DPRD Kotabaru terkait permasalahan ketenaga Kerjaan lokal, kegiatan Blasting dan mengenai ijin underpass yang digunakan perusahaan PT.Sebuku Tanjung Coal dan PT.Hillcon.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi surat permintaan LSM yang dihadiri Sekda Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM, anggota DPRD Komisi I dan Komisi II, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kotabaru, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Camat Pulau Laut Tengah, Kapolsek Pulau Laut Tengah, Kepala Desa Sungup, Kepala Desa Selaru dan LSM Kotabaru. Senin (08/02/2021).

Menurut Pimpinan Rapat juga selaku Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Jerry Lumenta, untuk tenaga kerjaan lokal harus diperhatikan oleh perusahaan yang beraktivitas di sekitar wilayah desa dan itu harus diprioritaskan.

Kalau kita mendengar penyampaian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, bahwa tenaga kerja yang bekerja di perusahaan PT.Sebuku Tanjung Coal dan PT.Hillcon sudah mencapai 50 persen.

” Sunggu sangat menyayangkan ketidak hadiran perwakilan dari pihak perusahaan Sebuku Tanjung Coal dan perusahaan Hillcon jaya Sakti, padahal inti dari kegiatan rapat dengar pendapat hari ini, terkait keluhan warga sekitar tambang”ucapnya.

Ketidak hadiran kedua perusahaan tersebut,hanya mengirimkan surat tanggapan yang berisi masaala tenaga kerja lokal,dan beberapa tanggapan lain yang minta oleh LSM.

“Bahwa menurut pihak perusahaan Sebuku Tanjung Coal dan Hillcon Jaya Sakti, bahwa tenaga kerja lokal sudah dilakukan dan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal”, terang Jerry Lumenta.

Jadi tenaga kerja lokal di minta pihak perusahaan Sebuku Tanjung Coal untuk melakukan pelatihan agar supaya tenaga kerja dapat terpenuhi skill sesuai kebutuhan perusahaan.

“Terkait kegiatan blasting sudah memiliki izin yang di dapatkan dari instansi terkait dan sudah sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku” Tukasnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Kalsel

Diminta masyarakat untuk melaporkan kepada perusahaan dan pemerintah bila terjadi kerusakan akibat yang ditimbulkannya peledakan (blasting) dan lampirkan dokumen foto yang rusak.

“Mengenai underpass itu ijinya ranah provinsi jadi bukan daerah” Tandas Jerry Lumenta. (wan/dam)

Dibaca 87 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top