Alasan Mantan Karyawan PT. BUMA Jobsite PT.SDJ Hingga Tempuh Jalur Hukum

SUAKA – BATULICIN. Mantan karyawan sebuah perusahaan pertambangan batubara PT. PT.Bukit Makmur Mandiri (BUMA)
yang beroperasi diwilayah kecamatan Angsana kabupaten Tanah Bumbu ungkapkan mengapa dia sampai menggugat perusahaan yang pernah mempekarjakannya.

Demon Oktavian Sukmawan, pihak penggugat kepada media ini mengutarakan kekecewaan penyebab dirinya melayangkan gugatan kepada Pihak perusahaan yang selama ini menjadi tempat dia mencari nafkah.

“Saya sangat kecewa terhadap PT. BUMA perusahaan yang dulu sangat saya banggakan tempat saya mencari nafkah untuk keluarga saya mendedikasi diri untuk berkerja kurang lebih 4 tahun dan ternyata balasan dari Pihak PT. BUMA tidak menghargai saya sama sekali dan kemana petinggi, pimpinan-pimpinan Buma site SDJ kenapa mereka harus lari dari masalah ini, dengan tuduhan yang sangat tidak memiliki dasar hukum yang jelas, disini saya dan kuasa hukum saya akan membuktikan bahwa semua tuduhan PT. BUMA terhadap saya TIDAK BENAR” beber Demon

Lebih jauh demon juga menyampaikan Bahwa ia hanya meminta pertanggung jawaban PT. BUMA untuk membuktikan di hadapan pengadilan semua tuduhannya terhadap dirinya dengan mengatakan bahwa dirinya Positif menggunakan Narkoba.

”Saya bersama kuasa hukum saya juga akan membuktikan bahwa saya tidak pernah menggunakan narkoba jenis apapun sesuai dengan isi gugatan saya dan kuasa hukum saya” tegas Demon.

Informasi yang didapat,mediasi yang digelar secara Virtual pada hari ini berakhir tanpa kesepakatan dan terus berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Sementara pihak perusahaan saat dihubungi media ini pada Selasa, (9/2/2021) Amanda selaku Industrial Realtion PT.BUMA SDJ Angsana mengatakan, saudara Demon red, telah di PHK sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami telah menguji sample urine Demon sebanyak tiga kali dan tetap ditemukan Amphetamin dan Methapetamin.

Baca Juga:  Tim Kampanye Ben - Ujang Blusukan Ke - Pasar Sabtu Kapuas

“Kami sudah  jelaskan alasan PHK yang akan diterima, dan bahkan setelah itu, kami juga masih mengujinya di Klinik Independent sesuai dengan kesepakatan antara Demon dengan perwakilan perusahaan saat itu.” Jelasnya.

Sambungnya, bahkan dia sadar dan tanpa paksaan menerima PHK yang kami berikan, dan itu pun Demon sudah menandatangani Persetujuan Bersama (PB) dimana para pihak sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan apapun dikemudian hari.

“Akta PHK juga sudah kami daftarkan ke PHI, kami juga sudah melakukan pembayaran pesangon sesuai dengan jumlah yang disepakati, maka bagi kami masalah ini sudah selesai,” tandasnya. (barlis)

Dibaca 917 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top