SUAKA – KOTABARU. Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotabaru dan Lembaga LSM serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait adanya Surat Lembaga LSM tentang Ketenagakerjaan lokal dan ijin underpass oleh PT.Sebuku Tanjung Coal.
Dalam pertemuan dengar pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Jerry Lumenta S.pd.K,MM bertempat diruang rapat gabungan DPRD Kotabaru, Senin (08/2/2021).
Menurut Jerry Lumenta, hasil pertemuan hari ini, kita dengar bersama apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa tenaga kerja lokal yang bekerja di PT.Sebuku Tanjung Coal dan PT.Hillcon sudah mencapai 50 persen.
Mengenai ketidak hadiran PT,Sebuku Tanjung Coal dan PT.Hillcon sudah memberikan surat pemberitahuan permohonan maaf atas ketidak hadiran dalam rapat dengar pendapat.
“LSM Juga mempertanyakan tentang ijin Underpass, menurut ketua komisi ll DPRD Kotabaru juga pimpinan rapat bahwa mengenai kewenangan Underpass itu diranah provinsi” terang Jerry Lumenta.
Kalau mengenai peledakan (blasting) dan terdampak rumah warga dan terjadi retak karena akibat peledakan maka warga perlu mengambil dokumen foto sebagi dasar untuk memberi tahukan kepada pihak perusahaan dan pemerintah.
“Jadi kita berharap agar pihak perusahaan dapat memberikan pelatihan kepada tenaga kerja agar supaya bisa meningkatkan kualitas dan Skill,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM GARBI (Gerakan Arah Baru Indonesia) Rahmat Iswanto mengatakan,kita sangat menyangkan pihak perusahaan atas ketidak hadiran dalam forum rapat dengar pendapat sedangkan sangat penting untuk kepentingan masyarakat atas keluhan warga terhadap perusahaan.
Diminta pihak pemerintah dan legislatif agar dapat membantu memfasilitasi keinginan masyarakat terhadap perusahaan supaya tenaga kerja lokal bisa diakomodir.
“Sebelum tambang berjalan pasti ada perjanjian MoU kepada pemerintah untuk memperhatikan tenaga kerja lokal,” terangnya.
Yang jadi persoalan disini adalah ketidak transparan dan keterbukaan berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan.
“Kami berharap tenaga kerja lokal dapat diperhatikan supaya dapat mengatasi pengangguran,”tandas Rahmat.
Terkait blasting kata Rahmat,bila ada dampak akibat peledakan (blasting) diharapkan masyarakat untuk mengambil dokumen foto dan disampaikan kepada perusahaan untuk minta ganti rugi.
“Justru itu, pemerintah dan legislatif wajib memfasilitasi keinginan masyarakat akibat kerugian yang ditimbulkannya oleh perusahaan tambang”pungkasnya. (wan/dam)