SUAKA – KOTABARU. Perwakilan masyarakat Desa Sangking Baru,Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru Kalsel,pagi tadi menggelar konferensi pers dikantor LKBH Sa’ijaan Kotabaru, Jum’at (5/02/2021).
Dalam Konferensi pers Hatdri didampingi Kepala Desa Sangking Baru,Asrul Pani dan Ketua LKBH Sa’ijaan Kotabaru, MN Asikin Ngile SH,MH serta Tokoh Masyarakat Sangking Baru.
Menurut Hatdri, masyarakat telah mengajukan pembuatan sertifikat pada tahun 2017 dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) lewat Badan Pendaftaran Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru.
Pengajuan masyarakat Desa Sangking Baru ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru untuk mengikuti program PTSL sebanyak 360 persil, namun pihak BPN sendiri telah mengeluarkan sertifikat yang sudah selesai dan diserahkan kepada warga Desa Sangking Baru sebanyak 93 persil.
“Jadi warga sangking baru itu menanyakan kenapa sertifikat tanahnya belum diterbitkan oleh BPN Kotabaru sebanyak 264 persil”,beber Hatdri.
Alasan BPN tidak menerbitkan sertifikat tanah milik warga sangking baru sebanyak 264 porsil,bahwa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat tanah atas nama orang lain.
Namun pemilik tanah mengatakan tidak perna memindah tangankan atau diperjual belikan kepada siapapun dengan adanya sertifikat yang dikuasai orang lain,maka pihak masyarakat merasa kaget karena tidak sepengetahuan warga desa sangking baru termasuk desa sungai Nipah dan desa pantai, tiba-tiba ada orang memegang sertifikat hak miliknya.
“Lokasi sertifikat yang dikeluarkan pihak BPN,pihak kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan penguasaan bidang fisik tanah yang menjadi dasar pembuatan sertifikat”,tukas Hatdri.
Untuk itu, warga mendesak BPN Kotabaru agar dapat melanjutkan 264 persil agar dijadikan sertifikat sesuai usulan pada tahun 2017 melalui program PTSL.
Sementara itu, Kepala Desa Sangking Baru Asrul Pani menambahkan, bahwa selama jadi kepala desa hanya mengetahui Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah itu yang diajukan masyarakat sangking baru untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL.
“Berharap supaya sertifikat tanah masyarakat Desa Sangking Baru segera ditindaklanjuti”, tegasnya.
Ditempat sama, Ketua LKBH Sa’ijaan Kotabaru,MN Asikin Ngeli SH,MH, mengatakan dalam Konferensi pers, menurutnya sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kotabaru itu cacat prosudur sebab sertifikat yang diterbitkan itu ada di kawasan area cagar alam,kawasan yang memiliki hak yakni kawasan transmigrasi dan kawasan pemukiman masyarakat.
“Diminta pihak BPN Kotabaru agar segera mencabut sertifikat yang di terbitkan karena itu termasuk cacat Prosudur”tegasnya.
Jadi mendukung dan mendorong atas pengakuan warga terutama kalau lahan yang dikuasainya.
“Bila dalam proses tidak berjalan secara persuasif maka langkah yang harus dilakukan akan mengajukan gugatan secara perdata kepada BPN Kotabaru dan pemilik yang melakukan kegiatan diatas hak orang lain”Imbuhnya.
Begitu pula dengan terbitnya sertifikat diatas kawasan Cagar alam dan kawasan yang memiliki hak seperti kawasan transmigrasi ini masuk pidana karena sertifikat bisa dikeluarkan oleh BPN dan langkah ini kita akan laporkan kepada pihak berwajib untuk diproses.
“Berharap atas laporan warga bisa dipidanakan baik yang mengajukan sertifikat begitu pula dengan yang menerbitkan sertifikat” Tandasnya.(wan/dam)