Sengketa Lahan Tanah Beberapa Warga Desa Sangking Baru Dengan Koperasi Produsen Sawit Mandiri

SUAKA – KOTABARU. Melalui Kuasa Hukumnya Koperasi Produsen Sawit Mandiri Noor Ipansyah,SH.,MH & Rekan memberikan tanggapan, bahwa ,Menyambut baik sikap perwakilan warga melalui LKBH Saijaan. Sehingga dalam proses penyelesaian konflik lebih bisa rasional dan mengacu pada aturan.

Mendukung langkah hukum yg dilakukan warga untuk melakukan gugatan kepada pihak penerbit Sertifikat dalam hal ini BPN ( tentu melalui Peradilan Tata Usaha Negara ) mengupayakan pembatalan sertifikat tanah yg dikuasai oleh Koperasi Produsen Sawit Mandiri.

“Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok – pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah: Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut. SHM disebut sebagai bukti yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut. Dan saat ini lahan-lahan yang bersertifikat di klaim warga sudah menjadi lahan usaha perkebunan Koperasi Produsen Sawit Mandiri”,terang Noor Ipansyah.

Atas pengaduan H. Abdullah selaku salah satu pendiri Koperasi ke pihak Polres Kotabaru perihal dugaan keterangan palsu dan penyerobotan tanah, biarlah pihak penyidik melaksanakan proses penyelidikannya. Atas surat keterangan tidak dalam sengketa oleh kepala desa Sangking Baru atas tanah tanah yg dibuatkan segel oleh kepala desa, yg kemudian dijadikan dasar oleh kantor Bapenda dan BPN Kotabaru menerbitkan Surat Keputusan kepemilikan Tanah.

“Tentunya kita berharap atas sengketa ini bisa selesai sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku,” tandas Ipansyah. (wan/dam)

Dibaca 22 kali.
Baca Juga:  ReJO: Waspada Tinggi, Tangkal Teroris

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top