suarakalimantan.com, BANJARMASIN – Seorang tukang parkir (THM) Tempat Hiburan Malam ditangkap gabungan reskrim polresta Banjarmasin dan reskrim Polsek Banjarmasin tengah karena menghilangkan nyawa seseorang penjual es (kemarin).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Anjar wicaksana S, S.I.K, MAP, mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (07/02/2021) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, tidak lama setelah pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 24.00 WITA.
Kejadian pembunuhan itu terjadi di Jalan H. Anang Adenansi (Jalan Kamboja) tepatnya di belakang THM Aria Barito, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Untuk Korban penjual es, Fransiskan Cipta, Alamat Jalan Pramuka Gg. Penggalang No 42 RT 12 Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Untuk pelaku diketahui berinisial SJ (28), warga Jalan H. Anang Adenansi tepatnya di seberang Alfamart Kecamatan Banjarmasin Tengah, SJ ditangkap saat berada di rumah keluarganya yang berada di Jalan Cempaka Banjarmasin.
Dalam keterangannya kepada pihak penyidik, pelaku mengatakan tindak penusukan itu dilatarbelakangi saling adu pandang dan pelaku tersinggung akan hal itu, setelah terjadi cekcok mulut, korban lari karena pelaku menghunuskan sebilah pisau, saat berlari tersebut korban terjatuh, kesempatan itu tidak di siakan-siakan pelaku, dia langsung menghujamkan pisau ketubuh korban dan melukai di dada kiri korban.
Sedangkan keterangan saksi (isteri Korban) ketika korban bersama isterinya sedang membereskan dagangan di TKP, kemudian datang Pelaku yg dalam pengaruh mabuk zenith sambil berkata “hey broo… kemarin kita ada bermasalah tidak” dan tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan / mencabut senjata tajam dari balik jaket yang dipakai pelaku dan langsung mengejar Korban hingga ke belakang warung kios.
Dan saat saksi (Isteri korban) mendatangi kebelakang warung kios tersebut korban sudah dalam keadaan bersimbah darah.
Akibat kejadian tersebut, korban tewas di tempat kejadian dengan mengalami dua mata luka, yaitu dibagian dada kiri tepatnya dibawah puting susu kiri, luka robek diatas siku tangan sebelah kiri akibat tusukan senjata tajam milik pelaku.
Kemudin korban di bawa ke RS Suaka Insan Banjarmasin.
Dari hasil penyidikan pelaku SJ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Editor : Faisal