suarakalimantan.com – Palembang. DUA oknum anggota polisi aktif berinisial Bripka S dan Aipda W yang betugas di jajaran Polda Sumsel ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jum’at (5/2/2021).
Dua oknum tersebut berinisial Aipda W, bertugas di Bid Dokkes Polda Sumsel dan Bripka S, bertugas di Polsek Cempaka, Polres OKU Timur ditangkap disaat dijebak oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan yang menyamar sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua anggota Polri aktif yang ditangkap bersama seorang temannya berinisial K, yang merupakan warga Jambi Timur.
Informasi yang didapatkan, ketiga pelaku diamankan saat berada di salah satu minimarket di kawasan jalan Kasnariansyah, Kecamatan IT I, Palembang.
Sebelumnya ditangkap, berawal tersangka K melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang tengah menyamar sebagai pembeli. Lalu tersangka K menghubungi Bripka S. Tak lama kemudian, Bripka S datang bersama Aipda W membawa bungkusan berisikan dua amplop putih berisi 10 bungkus sabu-sabu dengan berat total 107,08 gram.
Setelah itu Bripka S dan Aipda W diamankan lalu diserahkan ke Bid Propam Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan K masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Kompol Rivanda mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas tertangkapnya dua anggota polisi aktif tersebut.
“Masih pengembangan. Dan belum dirilis oleh pimpinan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, disaat Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM dikonfirmasi belum bisa memberikan pernyataan atas penangkapan kedua anggota Polda Sumsel tersebut. (Adel)