Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Kecelakaan Kerja PT. CAS

BANJARMASIN, suaraKalimantan.com – TIGA orang tersangka petinggi manajemen PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS) sudah ditetapkan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, terkait kematian 10 orang korban tertimbun longsor di bekas galian tambang under ground milik PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS), di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan langkah cepat dalam penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 10 pekerja tambang di PT. CAS, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) beberapa waktu lalu.

Dipimpin Direktur Rekrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung, S.H., S.I.K. melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel diback up Tim Mabes Polri langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa orang tersangka (kemarin).

Hal itu juga dipertegas Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Polda Kalsel beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, peristiwa longsor yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu hingga mengakibatkan korban jiwa itu sampai saat ini telah menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dan dilakukan penahanan.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah Sebab, saat ini personelnya terus bekerja melakukan penyelidikan,” ucap Kapolda Kalsel Jumat, (5/2/2021).

Kapolda Kalsel pun berkomitmen akan menelusuri masalah pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, dari hilir hingga ke hulu dengan harapan kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran yang berakibat pada kebocoran keuangan negara dan berakibat juga dengan munculnya bencana alam ke depannya.

Editor : barlis

Dibaca 170 kali.
Baca Juga:  Pemkab Kotabaru Benahi Wisata Siring Laut

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top