Polda Kalsel Tahan Tiga Tersangka Kecelakaan Kerja PT CAS

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.

SuaraKalimantan.Com – Banjarmasin. TIGA orang tersangka petinggi manajemen PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS) sudah ditetapkan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, terkait kematian 10 dari 22 korban tertimbun longsor di bekas galian tambang under ground milik PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS), di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan langkah cepat dalam penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 10 pekerja tambang di PT. CAS, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) beberapa waktu lalu.

Dipimpin Direktur Rekrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung, S.H., S.I.K. melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel diback up Tim Mabes Polri langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa orang tersangka (kemarin).

Hal itu juga dipertegas Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Polda Kalsel.

“Ketiga tersangka itu sudah ditahan disaat usai menjalani pemeriksaan ditemujan sejumlah pelanggaran,” kata Kapolda Kalsel, Jum’at (5/2/2021).

Ia mengatakan, peristiwa longsor yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu hingga mengakibatkan korban jiwa itu sampai saat ini telah menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dan dilakukan penahanan.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah Sebab, saat ini personelnya terus bekerja melakukan penyelidikan,” ucap Kapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel pun berkomitmen akan menelusuri masalah pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, dari hilir hingga ke hulu dengan harapan kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran yang berakibat pada kebocoran keuangan negara dan berakibat juga dengan munculnya bencana alam ke depannya. (barlis irawan)

Dibaca 56 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top