Banjir Kalsel, 100 LSM dibantu Advokat P3HI Bakal Gugat Class Action

keterangan foto : Pertemuan tokoh LSM Kalsel dengan petinggi DPN P3HI, Sabtu (30/1/2021) di Banjarmasin

suarakalimantan.com – Kalsel. BANJIR besar di Kalimantan Selatan (Kalsel) berbuntut panjang, seratus tokoh aktivis LSM, dan masyarakat dibantu puluhan advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) berencana melakukan gugatan class action.

“Ya benar, 100 pimpinan LSM dan masyarakat Kalsel bersatu akan melakukan gugatan class action atas banjir yang terjadi. Gugatan ini dibantu oleh sekitar 50 advokat dari P3HI sebagai Kuasa Hukum kami. Kita sudah berkoordinasi dengan mereka,” kata Aliansyah S.Pd.I Sabtu (30/1/2021) saat ditemui disebuah cafe di Kertak Hanyar.

Menurut tokoh LSM Kalsel yang gencar berdemo ini, dasar wacana gugatan class action tersebut dikarenakan dampak banjir di Kalsel menimbulkan kerugian yang cukup besar.

“Kerugian yang banyak adalah dari segi materiil dan jika di nilai dengan uang mungkin mencapai trilliunan rupiah, namun tak kalah pentingnya, masyarakat juga sangat merugi dari segi immaterial. Bahkan banjir ini juga menimbulkan korban jiwa,” ucapnya.

Mengapa pihaknya berencana menggugat class action, hal ini menurut Ali, dikarenakan akibat banjir tersebut masyarakat mengalami kerugian yang luar biasa.

“Harta benda mereka banyak yang rusak bahkan puluhan nyawa pun sudah melayang sia-sia. Kebun, dan persawahan hancur, serta hewan peternakan mereka juga banyak yang hilang di terjang banjir juga ribuan keramba ikan warga hancur hingga ikan-ikannya hilang lepas percuma, serta infrastruktur jalan dan jembatan pun banyak yang rusak akibat terjangan air banjir ini.” ujar Aliansyah.

Senandung nada, Bahrudin mengatakan, banjir yang melanda Kalimantan Selatan tesebut berdampak merosotnya perekonomian masyarakat Banua.

“Kedalaman air berdampak masyarakat tidak bisa bekerja, rumah tinggal mereka teggelam dan tidak bisa ditempati. Dari dari 11 kabupaten/kota yang terpapar banjir, sedikitnya ada delapan ratus jiwa warga Kalsel yang dirugikan,” ucap Udin Palui panggilan akrabnya Bahrudin.

Baca Juga:  Pemkot Jakbar Gandeng Team Jatanras Polres, Amankan HBKB kota Tua

Udin Palui mensinyalir, Banjir besar yang terjadi di Kalsel ini adalah tidak hanya ulah pengusaha tambang batubara yang berizin, maraknya aktivitas ellegal mining dan perkebunan kelapa sawit juga ikut bagian dari penyebabnya.

“Akibat maraknya dunia pertambahan di Banua tidak mematuhi aturan, hingga terciptanya ratusan ribu lubang-lubang bak danau tak bertuan. Pemerintah tidak mengantisipasinya terlebih dahulu, terbukti tidak ada peringatan dini dari pemerintah sehingga berdapak seperti ini, bencana banjir menggulung bumi Lambung Mangkurat, sehingga wajar kami-kami mengugat class action,” celutus tokoh masyarakat HST ini.

Udin Palui sedikit membeberkan, upaya class action yang akan dilakuan adalah upaya mencari dan membuktikan bahwa keadilan itu masih ada.

“Insya Allah besok Minggu, 31 Januari 2021 kami gelar perkara bersama tim advokat / pengacara P3HI sekaligus membuat surat kuasa dan Seninnya 1 Februari 2021 mendatang ini, berkas gugatan class action akan kami daftarkan di beberapa pengadilan negeri di Kalimantan Selatan, tentunya selain institusi pemerintah, sejumlah perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit juga menjadi sasaran utama kami,” ungkap Bahrudin.

Ketua Umum P3HI, Sayyid Aspihani Ideris mengatakan, dampak banjir besar di Kalsel ini menjadikan dasar LSM dan masyarakat Kalsel melakukan gugatan class action.

Dikatakan tokoh LSM senior Kalsel ini, hingga sekarang, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait langkah-langkah yang akan diambil sebagai bahan alat bukti atas wacana upaya gugatan class action tersebut.

“Kita sudah investigasi disejumlah perusahaan tambang batubara, dan kita pun sudah membuat kesepakatan dengan LSM-LSM serta sejumlah warga masyarakat di Kalsel. Besok kita gelar perkaranya, sekaligus membuat surat kuasa dan sekaligus membuat isi gugatan class action tersebut,” ucap Aspihani yang diiyakan oleh Sekjen P3HI, Wijiono saat pertemuan dengan sejumlah tokoh LSM Kalsel, Sabtu, (30/1/2021).

Baca Juga:  Surat Terbuka untuk Kapolri: Jangan Tutup Matamu

Pertemuan tersebut, menurut dosen fakultas hukum di Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini disepakati, sejak hari ini (red Sabtu, 30 Januari 2021) pihaknya menghimpun data korban banjir melalui posko persiapan gugatan class action banjir besar Kalsel 2021.

“Kami puluhan advokat / pengacara dari P3HI adalah penerima kuasa dari puluhan tokoh-tokoh masyarakat dan LSM, bahkan kata koordinator LSM tersebut, rencana sih 100 LSM memberikan kuasa ke kami untuk class action tersebut. Dari itu, pengaduan anda-anda korban banjir besar di Kalsel ini sebagai dasar dan data tambahan untuk gugatan yang direncanakan. Dari itu anda bisa menghubungi kami di 0811506881 dan atau datang ke markas besar P3HI di Pemurus Komplek Istiqamah-Amanah RT 19 Blok I No. 01 Kertak Hanyar. UU Advokat No. 18 Tahun 2003 menegaskan bahwa tanpa bernaung dalam lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan, seorang yang berprofesi sebagai advokat tetap memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tak memandang latar belakangnya, terkhusus masyarakat yang tak mampu baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Keterangan foto saat pertemuan advokat P3HI dengan petinggi LSM di Kalsel

Yang perlu dicatat, ujar Aspihani, gugatan class action ini tidak hanya ditujukan kepada sejumlah perusahaan saja. Melainkan juga terhadap sejumlah institusi pemerintah yang berkaitan dengan banjir besar di Kalimantan Selatan.

“Sebagai seorang yang berprofesi sebagai advokat, kita bertindak profesional saja. Artinya kita menjalankan tugas yang diberikan oleh klien kami sendiri. Institusi manapun yang diminta oleh klien untuk dimasukkan didalam gugatan, kami harus manut selama itu tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku,” jelasnya.

Intinya class action ini bertujuan, agar masyarakat khususnya para korban banjir memahami bahwa harus ada yang bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.

Baca Juga:  Pipa PDAM Bocor, Ratusan Masa PELIR Datangi Kantor Kejati Kalsel

“Semoga dengan dilaksanakannya class action ini menjadikan pelajaran berharga bagi kita semua, agar dalam melakukan aktivitas pertambangan harus ramah lingkungan dan mematuhi aturan-aturan yang ada,” tukasnya.

Aspihani pun berharap kesadaran masyarakat di Banua Kalimantan pada khususnya dan di Indonesia umumnya, untuk mencari keadilan dari kerugian yang dialami bisa juga bisa dilakukan. Dan sebagai pembuktian bahwa hukum itu adalah panglima sehingga hukum dan keadilan masih ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Motto kami adalah Selamatkan bumi borneo dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” kata Aspihani mengakhiri pembicaraannya.

Editor : Barlis Irawan

Redaksi, SuaraKalimantan.com

Dibaca 24 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top