BATULICIN, suarakalimantan.com – Lanjutan sidang gugatan Perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Penggugat Demon Oktavin Sukmawan melalui kantor Hukum Banua Law Firm dengan tergugat PT.Bukit Makmur Mandiri (BUMA) Selasa, (26/1/2021) berlangsung di Pengadilan Negeri Batulicin.
Sidang sebelumnya minggu lalu pada Selasa tanggal 19 Januari 2021, sempat di tunda dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen Kuasa Pihak tergugat. PT BUMA yang hadir di wakili oleh Amanda Shifatul Husna selaku internal relation di PT BUMA membawa dan menghadirkan sejumlah Dokumen terkait Kuasa dari pihak perusahaan yang pada sidang sebelumnya sempat disanggah oleh tim kuasa hukum tergugat karena meragukan keabsahan dari Kuasa Pihak tergugat.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan Kuasa pihak tergugat, agenda sidang berlanjut dengan proses mediasi. Proses mediasi antara pihak Penggugat dan tergugat sendiri diagendakan pada tanggal 2 Februari 2021 dengan menghadirkan masing – masing pihak.
Agus Rismalian Noor, SH dan Dadang Ari Kurniawan,SH pengacara di kantor Hukum Banua Law Firm kepada sejumlah media menyatakan dalam proses mediasi yang akan berlangsung nanti pihaknya tetap akan memperjuangkan agar hak hukum kliennya terpenuhi.
“Dalam proses mediasi nanti kami akan terus mengupayakan hak hukum klien kami agar terpenuhi dan nama baik klien kami kembali baik”. Ujar Agus saat diwawancarai diluar ruang persidangan. (barlis)