Ben-Ujang Optimis Menang Dalam Sidang MK

 

 

SuaraKalimantan.com, Palangka Raya – Masyarakat Kalimantan Tengah wajib bersabar terkait dengan hasil Pilkada Kalteng karena proses nya saat ini sudah di agendakan untuk sidang perdana yang sesuai jadwal mulai dilaksanakan pada 26 Januari 2021, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses sampai ke Mahkamah Konstisusi ini karena pihak paslon nomor urut 01 Ben Brahim S. Bahat dan Ujang Iskandar mengajukan keberatan ke MK.

Pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat-Ujang dan Iskandar (Ben-Ujang), secara resmi mendaftarkan gugatan, terkait dengan hasil pleno rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng) tahun 2020.

Ben ibrahim dan Ujang Iskandar sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari nomor urut 1 dan diwakili tujuh kuasa hukumnya memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

Ben-Ujang optimis apa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan dapat dibuktikan terkait dengan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh paslon nomor urut 02 (H. Sugianto Sabran dan Edy Pratowo).

Calon Wakil Gubernur Kalteng Ujang Iskandar, menjelaskan, Ben-Ujang sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke MK terkait dengan hasil rekapitulasi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.

Sekarang ini masih ditunggu keputusan dari MK, mengingat jumlah gugatan yang sangat banyak diajukan.

Ujang Iskandar menegaskan, sidang di MK dilaksanakan pada 26 Januari 2021. Ben-Ujang sendiri optimis memenangkan gugatan di MK ini.

Optimis menang tegas Ujang Iskandar mengingat bukti dan saksi yang diajukan dan disiapkan diyakini bisa membuktikan kecurangan yang terjadi.

Semua yang dibutuhkan untuk membuktikan itu sudah disampaikan pada saat perbaikan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Organisasi Advokat P3HI Laksanakan PKPA di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

“Ben-Ujang secara resmi mengajukan gugatan ke MK. Dari apa yang diajukan itu, Ben-Ujang diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan melengkapi berbagai alat bukti yang dibutuhkan dipersidangan nantinya.

“Alhamdulillah semua bukti sudah dilengkapi semua, dan berbagai perbaikan sudah dilakukan,” kata Ujang, saat dikonfirmasi terkait dengan kesiapan di MK, Minggu (24/01/2021) di Palangka Raya.

Ujang Iskandar kembali menegaskab bahwa, Ben-Ujang hanya sebatas menjalankan apa yang menjadi keinginan masyarakat saja. Ujang sangat meyakini, apa yang diajukan ini merupakan sebuah kebenaran, bukan dibuat-buat untuk mendapatkan kekuasaan.

“Perjuangan sampai proses di MK ini merupakan gerakan yang lahir dari masyarakat, karena masyarakat mendambakan perubahan,” pungkas Ujang Iskandar.

Jurnalis : Yohanes Eka Irawanto, SE

Dibaca 25 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top