SUAKA – KOTABARU. Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kotabaru Selamat Riadi mengatakan, Penundaan kegiatan proses belajar mulai dari Paud/TK,SDN dan SMP masih belum diperlakukan belajar tatap muka.
Dengan ditundanya belajar mengajar atas adanya surat keputusan bersama empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dari surat keputusan bersama itulah dasar yang harus dipatuhi bersama, ungkap Selamat Riadi diruang kerjanya, Senin (18/01/2021).
” Pedoman dari keputusan bersama empat menteri tertuang bahwa proses belajar mengajar dengan tatap muka diberi kewenangan kepada kabupaten/kota dan Provinsi hanya saja bila daerah tersebut masuk zona kuning dan hijau,” ucap Selamat Riadi.
Jadi khususnya kabupaten Kotabaru belum melaksanakan proses belajar mengajar karena daerah kita masih termasuk zona orange.
“Pelaksanaan belajar mengajar di kabupaten Kotabaru masih proses belajar melalui daring (dalam jaringan)” tandasnya. (wan/dam)