SUAKA – KOTABARU. Advokat/Konsultan Hukum yang bertandatangan dibawah ini bertindak untuk dan atas nama klien kami H. M. Abdullah (Mantan Kepala Koperasi Produsen Sawit Mandiri, Telaga Sari, Kecamatan Kelumpang Hilir) berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 Desember 2020.
Telah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, perihal Penyampaian Keberatan dan permintaan pencabutan sejumlah SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Tentang Pemberian Hak Milik tanah di desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, kepada sejumlah warga, ungkap Noor Ipansyah SH,M.Hum, selaku Kuasa Hukum. Sabtu (16/01/2021).
“SK tersebut harus segera dicabut karena diatas lahan yang sudah ada terbit Sertifikat Hak Milik sebelumnya. Sebagaimana peraturan perundang – undangan yang berlaku bahwa tidak diperkenankan diterbitkan Sertifikat Hak atas tanah diatas lahan yang sudah ada diberikan Sertifikat sebelumnya. Dan apabila itu terjadi maka pihak BPN harus membatalkan salah satu sertifikat yang diterbitkannya,” terangnya.
Terbitnya SK Kepala Kantor Pertanahan tersebut berdasarkan data dan informasi yang disampaikan pemohon dan Kepala Desa Sangking Baru, dengan demikian diduga keras pemohon dan kepala desa telah membuat surat dan keterangan tidak benar.
Oleh karena itu selaku kuasa hukum menyampaikan/ sekaligus meminta kepada kepala kantor Pertanahan Kotabaru :
“Keberatan atas terbitnya sejumlah SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru tentang Pemberian Hak Milik diatas lahan milik klien kami, dan mohon agar dapat dicabut dan/ atau ditolak,” tegasnya.
Meminta dengan hormat, agar bapak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menolak permohonan dan menghentikan proses sertifikat atas tanah yang terletak di Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, yang tumpang tindih dengan lahan milik klien kami tersebut, baik yang sudah mengajukan permohonan atau yang akan diajukan oleh pihak lain.
“Memohon bantuan penugasan kepada pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, untuk dapat menetapkan kembali penegasan batas tanah (sesuai peta tunggal BPN) sebagaimana koordinat yang ada dalam SHM, dan apabila diminta oleh pihak penyidik saat berlanjut ke proses hukum,” tandas Ipansyah.(wan/dam).