PELAIHARI, suarakalimantan.com – Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas IIB Pelaihari menjalin kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut yang diresmikan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Rabu, (13/01/2021).
Melalui MoU yang ditandatangani oleh Kepala Rutan dan Kepala Dispusip, akan disediakan layanan perpustakaan bagi petugas maupun warga binaan pemasyarakatan Rutan Pelaihari.
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Pelaihari, Budi Suharto dengan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut, A.M. Rhoedy Erhansyah didampingi pejabat struktural jajaran rutan dan dispusip bertempat di ruang perpustakaan Rutan Pelaihari.
Kepala Dispursip Tala, A.M. Rhoedy Erhansyah menyampaikan kegiatan penandatanganan ini dilatarbelakangi untuk pemenuhan kriteria standarisasi perpustakaan.
“Kerjasama ini merupakan langkah kami yang mengarah kepada standarisasi perpustakaan, dimana jumlah anggota perpustakaan itu minimal 2 persen dari jumlah penduduk di suatu wilayah”, jelasnya.
Lebih lanjut, Kadispusip mengatakan dengan terlaksananya kerjasama ini pihak dispusip akan memfasilitasi layanan perpustakaan di Rutan Pelaihari baik untuk petugas maupun warga binaan pemasyarakatan dengan pemberian kartu tanda anggota perpustakaan.
“Kartu tanda anggota perpustakaan dapat digunakan petugas untuk meminjam langsung buku di perpustakaan dispusip, sementara untuk warga binaan nanti akan kami datangkan mobil perpustakaan keliling sesuai jadwal yang ditentukan”, tambahnya.
Sementara, Budi Suharto Karutan Pelaihari, menerangkan adanya MoU ini sangat membantu dalam pembinaan kemandirian di Rutan Pelaihari. Ia berharap petugas maupun warga binaan dapat memanfaatkan layanan perpustakaan yang diberikan.
“Terselenggaranya layanan perpustakaan nanti diharapkan petugas dan warga binaan dapat memanfaatkan pontensi perpustakaan dengan baik dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan”, terangnya. (Heryan)