BATULICIN, Suarakalimantan.com – PT. Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) digugat oleh Demon Oktavin Sukmawan, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.
Proses hukum terus berjalan, pada sidang pertama yang beragendakan Mediasi PT. BUMA sebagai tergugat tidak berhadir. Kemudian pada sidang kedua yang kembali digelar hari ini, Selasa, (12/1/2021) di Pengadilan Negeri Batulicin.
Demon, melalui Kantor Hukum Banua Law Firm yang menjadi kuasa hukumnya menggugat atas gugaan perbuatan melawan hukum oleh PT.BUMA, yang didasari atas tindakan PT.BUMA melakukan proses pemecatan terhadap Demon sebagai Karyawan PT BUMA dengan tuduhan terhadap kleinnya positif menggunakan Narkoba. Selain itu tuduhan terhadap penggunaan Narkoba itu sendiri diduga juga ada proses manipulasi dan pemalsuan terhadap hasil tes urine.
Agus Rismalian Noor, SH dan Dadang Ari Kurniawan, SH yang merupakan pengacara dari kantor Hukum Banua Law Firm ketika dijumpai awak media seusai sidang yang kembali tidak dihadiri oleh pihak Tergugat PT.BUMA menyatakan menyayangkan atas sikap pihak tergugat yang mengindahkan atas panggilan sidang yang kedua kali ini.
“Kami menilai PT BUMA mempunyai i’tikad buruk sehingga tidak menghadiri proses persidangan, padahal relas undangan sidang sesuai keterangan majelis hakim sudah disampaikan”. kata Agus.
Dengan tidak hadirnya PT.BUMA selaku tergugat, agenda sidang kembali di tunda hingga satu minggu kedepan. “Apabila dipersidangan berikut tergugat kembali mangkir dari persidangan, maka kami sebagai kuasa hukum Penggugat akan mengajukan permohonan Verstek (putusan tanpa perlawanan) kepada majelis hakim”. Tegas Dadang. (Tim/red)