Kabid CK PUPRPKP Kapuas Sebut Kejaksaan Mengetahui Proses Pengadaan Tangki Septik tank.

Kapuas (Kalteng) Suarakalimantan.com – Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, mendapat dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari Kementerian PUPR Bidang Cipta Karya, Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sanitasi tahun 2020, program penanggulan sanitasi air limbah pembangunan jamban pengadaan Tangki Septik tank dengan sistem swakelola, diketahui ada 36 Desa penerima bantuan di Kabupaten Kapuas melalui 36 KSM. 

Proses pengadaan barang Tangki septik tank “faktanya dikelola oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas bidang Cipta Karya (CK) yang mengatur, menetapkan anggaran harga tangki septik tank, mengarahkan dan mengkondisikan pelaksanaan kontrak kerjasama KSM dengan satu perusahaan kontraktor penyedia barang, para KSM hanya mengikuti petunjuk arahan pihak Dinas PUPRPKP bidang CK serta menerima surat kontrak dan menandatangani surat kontrak kerjasama dimaksud.

Anggaran yang ditetapkan oleh bidang CK sebesar Rp 3.500.000,- untuk satu Tangki septik tank individual jenis Plastik HDPE volume 600 liter, dan Rp 17.500.000,- untuk satu Tangki septik tank kumonal jenis plastik HDPE, para KSM hanya mengelola sisa anggaran Rp 1.500.000,- per KK dari total dana yang diterima sebesar Rp 5.000.000,- per KK.

Padahal berdasarkan ketentuan peraturan Juknis pelaksanaan program DAK bidang sanitasi, sudah disebutkan bahwa OPD, PPK, fasilitator lapangan maupaun Pemerintah Desa tidak boleh campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa KSM, sebab seluruh tanggungjawab kegiatan ada di KSM, sesuai ketentuan peraturan yang dibuat oleh kementerian terkait menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola dan yang berhak menentukan, menetapkan nilai anggaran pengadaan barang dan harga barang adalah KSM, berdasarkan hasil surve harga barang yang dilakukan oleh tim surve KSM kepada beberapa toko atau agen penjual barang. 

Baca Juga:  Teras Narang Harap Pemindahan Ibukota Berdampak Positif Bagi Masyarakat

Kabid Cipta Karya, “Joni, ada mengatakan kepada media ini sewaktu dikonfirmasi dikantornya, bahwa “Proses pengadaan tangki septik tank itu sudah diketahui oleh teman-teman Kejaksaan, dan mengarahkan agar tangki septik tank ditempatkan di toko, namun kata Joni, kalau harus ditempatkan di toko kita harus membayar sewa toko lagi” demikian isi petikan rekaman perkataan Kabid CK.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Arif Raharjo,SH.MH melalui Kasi Pidsus, Stirman Eka PS,SH, dikantornya sa’at diminta tanggapannya oleh media Suarakalimantan.com terkait pemberitaan sebelumnya mengenai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan Tipikor dalam proses pengadaan tangki septik tank, Kasi Pidsus menanggapi bahwa nanti akan menindaklanjuti permasalahan ini.

Mengenai adanya bukti perkataan Kabid CK yang menyebutkan bahwa teman-teman Kejaksaan sudah mengetahui soal proses pengadaan tangki septik tank, hal itu ditepis oleh Kasi Pidsus, dan meminta Kabid CK untuk menjelaskan serta membuktikan maksud perkataannya itu dan bertanggung jawab atas perkataannya tersebut, karena sudah mengaitkan permasalahan dengan menyebut nama institusi Kejaksaan.

Mengutip adanya pemberitaan Tribun-Medan.com (17/09/2019) yang memuat berita dengan judul “Kejari Samosir Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Septik tank Ke Tingkat Penyidikan” dalam hal kasus tersebut, dinilai praktek dan tindak perbuatan serta dugaan pelanggaran nya hampir sama seperti yang terjadi di Kabupaten Kapuas, karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan tangki septik tank pabrikan yang bertentangan dengan Juknis Pelaksanaan DAK Bidang Sanitasi.  (Manuparyadi)

Dibaca 143 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top