BATULICIN, Suarakalimantan.com – Mantan karyawan PT. Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang beroperasi dikecamatan Angsana, digugat perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap karyawan, diPengadilan Negeri Batulicin.
Upaya jalur hukum tersebut dilakukan Demon Oktavian Sukmawan, melalui kuasa hukumnya Agus Rismalian Noor,SH dan Dadang Ari Kurniawan, SH dari Banua Law firm yang melakukan gugatan terhadap PT. BUMA. Karena memberhentikan karyawan secara sepihak atas tuduhan positif menggunakan Narkoba yang telah menyebabkan insiden kecelakaan kerja.
Agus Rismalian Noor, SH kepada suarakalimantan.com Selasa, (05/1/2020) menyampaikan bahwa dalam rangka pembelaan hak hukum kliennya, untuk yang pertama PT BUMA digugat atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara Pemalsuan data berupa hasil tes urine (tes narkoba), sehingga atas pemalsuan tes Urine tersebut menyebabkan klien kami kehilangan Pekerjaan untuk menafkahi keluarganya.
“Setelah gugatan PMH terhadap PT. BUMA ini berjalan, kedepan kami sudah merencanakan gugatan Hubungan Industrial. Dan Insyaallah Minggu depan tim kami buat laporan dikepolisian, sekalian kami akan mengajukan gugatan hubungan industrial terkait PHK,” jelas Agus
Sambungnya, Sementara itu dalam proses persidangan pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batulicin diagendakan pada Selasa 05 Januari 2021 pihak tergugat yakni PT BUMA mangkir dari panggilan sidang tanpa ada alasan yang jelas.
Menyikapi hal tersebut, Dadang Ari Kurniawan, SH, yang juga merupakan kuasa hukum dari Pihak penggugat menyayangkan sikap PT. BUMA sebagai pihak tergugat yang mangkir dari panggilan persidangan. “kami menilai pihak Tergugat tidak ada itikad baik dalam perkara ini, dan yang lebih memprihatinkan, pihak tergugat kami nilai tidak menghargai majelis persidangan yang telah menyampaikan panggilan sidang secara layak dan patut”. Tutup Dadang. (barlis)