SuaraKalimantan.com, Palangka Raya – Kabar baik akhirnya diterima tim sukses, relawan dan simpatisan pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 01 (Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar) bahwa permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kalteng hasil verifikasi kelengkapan persyaratan gugatan diterima oleh Mahkamah Konsitusi (MK).
Artinya proses selanjutnya adalah Pilkada Kalteng akan berakhir pada sidang putusan MK siapa yang akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng hingga tahun 2024 nantinya.
Upaya seluruh tim paslon nomor urut 01 sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Desember 2021 tidak lah sia sia.
“Berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan bisa masuk dalam persidangan MK yang akan di mulai masa persidangan pada 18 Januari 2021,” tegas Ketua Tim Sukses nomor urut 01 (Ben-Ujang), Srio Sako kepada awak media ini melalui pesan WhastAPP nya pada Senin (4/1/2021) malam.
Srio Sako kembali menegaskan segala upaya melengkapi berkas sebagai pendukung persyaratan membutuhkan usaha dan atau perjuangan yang tidak mudah, namun hasil akhirnya setelah di verifikasi di terima oleh MK.
“Apa pun hasilnya upaya gugatan hingga sampai ke MK ini merupakan satu rangkaian proses yang tidak terpisahkan dari proses Pilkada Kalteng yang sudah di lalui sebelumnya. Ada peraturan yang membolehkan pada proses ini. Kita tunggu saja dan saya optimis Ben-Ujang menang,” pungkas Sri Sako.
(Yohanes Eka Irawanto, SE)