Kapuas (Kalteng) Suarakalimantan.com – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020 yang bertujuan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, program BLT DD ditiap Desa dianggarkan sebesar 30% dari jumlah penerimaan anggaran Dana Desa.
Desa Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, melaksanakan pembagian BLT DD tahun 2020 dengan jumlah penerima manfa’at sebanyak 140 KK, Pemerintah Desa (Pemdes) Manusup Hilir sesuai ketentuan awal telah menganggarkan dari DD untuk BLT DD yang dibagi menjadi tiga tahapan, tahapan usulan program dilakukan melalui hasil musyawarah desa (musdes) dalam proses perencanaan usulan APBDES, untuk tahap satu dan tahap dua berdasarkan hasil kesepakatan di musdes telah dianggarkan dan terealisasi untuk selama enam bulan, nilai dana bantuan sebesar Rp 600.000,- /KK, tiga kali pembagian.
Sesuai Peraturan Pemerintah ditahap tiga boleh diusulkan dan dianggarkan lagi DD untuk BLT DDÂ sebesar Rp 300.000,- dikali tiga bulan jumlah Rp 900.000,- /KK yaitu untuk bulan Oktober, November dan Desember 2020, namun rencana tahap tiga Pemerintah Desa berdasarkan kesepakatan hasil musdes tidak menganggarkan DD untuk BLT DD dan mengalihkan anggaran DD untuk pembangunan sumur bor sebanyak 11 (sebelas) buah.
Berdasarkan keterangan dan pengakuan warga Desa Manusup Hilir kepada media suarakalimantan.com bahwa warga tidak menerima dana BLT DD tahap tiga dan mempertanyakan kenapa dana BLT DD tahap tiga tidak dibagikan, menurut warga anggaran DD untuk BLT DD telah dialihkan pengunaannya untuk pembangunan sumur bor, warga merasa keberatan dengan hal itu karena warga mengharapkan BLT DD tahap tiga dibagikan.
Warga mengatakan tidak mengetahui dan merasa tidak pernah membuat pernyataan setuju atau menandatangani surat pernyataan setuju terkait adanya pengalihan dana tersebut, mereka mengetahui soal itu hanya secara lisan melalui RT,RW masing-masing, warga penerima manfa’at BLT DD sebanyak 140 KK tidak semuanya mengikuti rapat musdes terkait pengalihan dana BLT DD, warga yang hadir di musdes hanya sedikit dan dinilai tidak memenuhi syarat ketentuan peraturan dalam forum rapat musdes, kata salah satu warga penerima BLT DD yang juga menjabat sebagai Mantir adat. Minggu (27/12/2020) dikediaman Mantir adat.Â
Mantir adat juga mengatakan, bahwa diri nya dan warga tidak pernah di undang rapat musdes, yang ada hanya perwakilan masyarakat yang hadir di musdes dan dianggap tidak mewakili seluruh warga penerima manfa’at BLT DD, ungkapnya, sambil menyodorkan Hp miliknya memperlihatkan foto surat Berita Acara musdes Pengalihan dana BLT DD untuk pengembangan program stunting pembangunan sumur bor.
Warga mengaku tidak ada menerima surat secara tertulis untuk persetujuan yang ditandatangani oleh seluruh warga penerima BLT DD sebagai bukti bahwa warga menerima dan setuju DD untuk BLT DD tahap tiga dialihkan ke program lain, menurut warga, bukti surat pernyataan persetujuan yg ditandatangani seluruh warga penerima BLT DD dan daftar hadir musdes itu penting sebagai bukti pemenuhan syarat pengalihan penggunaan DD dalam musdes.
Kepala Desa Manusup Hilir, Dartini, dikonfirmasi media ini melalui via Whatsapp menjelaskan bahwa benar BLT DD tahap tiga tidak ada, hal itu dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dan persetujuan bersama masyarakat dan perwakilan warga dalam rapat musdes, anggaran DD untuk BLT DD sepakat dialihkan untuk program stunting pembangunan sumur bor.
Dartini juga membantah penjelasan Mantir adat tersebut, bahwa yang dikatakan nya tidak diundang dalam musdes itu tidak benar, Pemdes sudah memberitahukan dan mengundang Mantir adat juga warga lainnya termasuk warga penerima BLT DD untuk dapat hadir di rapat musdes namun Mantir adat dan warga tersebut tidak datang menghadiri rapat musdes, sudah sering kami sampaikn sama warga di setiap musdes, mantir adat dan ketua BPD tetapi selalu saja tdk hadir, ketua BPD juga jarang ada di desa, kata Dartini.
Terakhir kami mengundang rapat warga banyak yang tidak hadir dan kami menghimbau dengan RT juga RW untuk menyampaikan lagi ke warga bahwa tahap tiga BLT DD tidak berlanjut sesuai perubahan di APBDES hasil musdes, kondisi warga tadinya aman-aman saja tapi setelah ada hasutan Mantir adat maka heboh lah warga, kata Dartini.
Lebih lanjut dijelaskan Kades, bahwa kami seluruh Desa mendapatkan arahan dari atasan kami, mulanya hanya menganggarkan DD untuk BLT DD selama 6 bulan dan penyalurannya di setiap tahap 1, 2, 3, 4, 5, dan 6, dalam dua tahapan penganggaran, di tahap tiga ada peraturan lagi bagi Desa yang masih ada dana tersedia boleh menganggarkan lagi untuk BLT DD di tahap tiga dan melaksanakan musdes perubahan lagi di tahap tiga, terkecuali untuk penanggulangan dan pencegahan stunting.Â
Kebetulan di musdes kami yang musdes perubahan di tahap dua, warga banyak mengusulkan untuk sumur bor, dan progrm sumur bor itu termasuk prgram untuk penanggulangan / pencegahan
stunting jadi kami di tahap tiga hasil musdes tidak menganggarkan BLT DD dan tidak mengadakan perubahan, atas dasar peraturan diusulan kami tahap ke tiga  karena di usulan penetapan APBDES tahap dua kami ada program sumur bor yang berarti kami tidak perlu lagi mengadakan perubahan di tahap tiga. Ujar Kades.Â
Kami sudah menjelaskan hal ini ke warga bahwa di tahap tiga BLT DD tidak ada, dan kami menjelaskan sesuai surat Edaran Peraturan Bupati Kapuas, bahwa nanti akan di lanjutkan lagi program BLT DD di tahun 2021 dari tahap 1 sampai tahap 6, itu pun kalau tidak ada perubahan lagi, dikarenakan peraturan selalu berubah-rubah di setiap usulan DD dan ADD.
Pemerintah Desa sudah berkoordinasi dengan camat dan DPMD Kabupaten, kesimpulan dan keputusan kami tidak menganggarkan DD untuk BLT DD tahap tiga dan pengalihannya dilakukan atas dasar musyawarah mufakat dan persetujuan dengan warga Desa, kami rasa yang dilakukan Pemerintah Desa sudah benar dan sesuai aturan, demikian isi petikan pesan Whatsapp nya. (Manuparyadi)Â