SuaraKalimantan.com, Palangka Raya – Ekonom senior Indef Enny ST Hartati menegaskan, berdasarkan hasil simulasi yang indef lakukan terkait penindakan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderak Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sepanjang 2020 terdapat kerugian negara yang mencapai angka triliuan rupiah.
Enny menyebutkan, Bea Cukai mengklaim telah menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 4 persen di tahun ini, dengan demikian negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 triliun.
“Kami bikin simulasi, kalau terjadi peredaran rokok ilegal dua persen saja itu kerugian negaranya sudah mencapai Rp 1,75 triliun. Kalau lima persen, itu Rp 4,38 triliun. Kalaupun peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan sampai 4 persen, maka kerugian negaranya sudah hampir Rp 5 triliun,” ucapnya melalui via telepon dengab awak media ini Selasa (29/12/2020).
Enny memperjelas, kerugian tersebut baru terhadap penerimaan cukai dan belum secara total ke penerimaan negara.
“Sekali lagi itu masih kerugian cukainya belum kerugian lainnya. Karena dalam kebijakan cukai, kalau dia ilegal tidak hanya membayar cukai, juga tidak membayar pajak daerah atau PPN, dan berdampak juga terhadap penerimaan negara,” katanya.
Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengklaim telah berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal dari tahun ke tahun.
Sepanjang tahun 2020, pihak Bea Cukai sudah melakukan penindakan sebanyak 8.155 kali atau meningkat 41,23 persen dibanding tahun 2019. Artinya, setiap hari, pihaknya telah melakukan sebanyak 25 kali penindakan di seluruh Indonesia.
Sementara penindakan dari hitungan batangan rokok, Bea Cukai telah menyita sebanyak 384 juta batang.
Bila berdasarkan peredaran rokok ilegal di tahun 2018, Bea Cukai berhasil menurunkannya sebanyak 7 persen.
Kemudian 2020, menjadi 4,9 persen. Namun, menurut Nirwala, jika dibandingkan 2019 ke 2020, memang terjadi peningkatan peredaran rokok ilegalnya.
(Yohanes Eka Irawanto, SE)