Viral : Fakta-fakta Yang Menyeret Gisel Jadi Tersangka Dalam Video Syur

suarakalimantan.com – Jakarta. Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia (30) sebagai tersangka kasus video syur atau berkonten dewasa yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Status tersangka ditetapkan kepada Gisel setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa mantan istri Gading Marten tersebut.

Sejumlah fakta terkait video syur Gisella Anastasia dan sosok inisial MYD, dibuat di Medan tahun 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus video syur yang sebelumnya diduga mirip Gisel saat ini masih terus bergulir.

Setelah melalui beberapa pemeriksaan, terungkap sederet fakta baru terkait kasus ini.

Mulai dari pengakuan, lokasi, dan tahun pembuatan video syur keduanya.

Hingga penetapan Gisel dan sosok pria MYD menjadi tersangka. Pihak kepolisian pun sebelumnya telah menetapkan dua tersangka sebagai penyebar masif video syur.

Mereka adalah PP dan MM yang mendapat video panas dari sebuah akun di media sosial.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan terkait kelanjutan dari kasus ini.

Berikut beberapa fakta terkait kasus video syur Gisel dan MYD :

1. Gisel dan MYD Mengakui Pemeran dalam Video Syur.

Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis mengatakan, sang penyanyi dan sosok pria telah mengakui.

Di mana pemeran dalam video syur yang beredar adalah mereka berdua.

2. Pengakuan Dikuatkan dengan Hasil dari Para Ahli.

Lantas pengakuan tersebut telah dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dari sejumlah ahli terkait.

Seperti di antaranya ahli forensik serta IT yang melakukan pengecekan terhadap video syur.

“Forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA juga ada saudara MYD. Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik dan IT yang ada,” tambahnya.

Baca Juga:  Hasil Aksi Demontrasi FPI, Berkaitan Penistaan Agama oleh Ahok

Kombes Pol Yusri menerangkan, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti yang lain serta keterangan saksi.

Di mana sebelumnya, MYD dan Gisel berstatus saksi dalam kasus ini.
“Ada beberapa pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk petunjuk.”
“Keterangan saksi ahli, juga keterangan dari saudari GA dan MYD,” tutur Kombes Pol Yusri.

3. Kejadian Terjadi di Medan Tahun 2017 Lalu.

Dari hasil pemeriksaan, Gisel dan MYD mengakui membuat video syur sekira tahun 2017, lalu.

Ketika itu pelantun lagu Cara Lupakanmu ini masih menjadi istri dari aktor Gading Marten.

Gisel dan MYD menjelaskan membuat video tersebut di sebuah hotel saat di Medan, Sumatera Utara. “Dia mengaku bahwa itu dirinya sendiri.”

“Terjadi di sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan,” jelasnya.
Soal hubungan antara Gisel dan MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan memberikan keterangan.

4. Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara.

Terkait kasus ini, keduanya disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Yang mana Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.

Serta maksimalnya adalah hukuman 12 tahun penjara.

“Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara,” imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.

5. Gisel dan MYD Ditetapkan sebagai Tersangka.

Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian telah mengantongi hasilnya.

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, keduanya hanya berstatus sebagai saksi dalam beberapa kali pemeriksaan.

“Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol Yusri.

6. Kedua Tersangka akan Dipanggil untuk Pemeriksaan.

Terkait penetapan tersebut, kemudian pihak kepolisian berencana untuk melakukan panggilan.

Baca Juga:  DPR RI Pantau Kinerja Penegak Hukum Kalsel

Baik Gisel dan MYD akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Editorial : Faisal

Dibaca 13 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top