SuaraKalimantan.com, Palangka Raya – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Selasa (22/12/2020), pukul 13.12 wib dan sudah tercantum secara resmi di laman MK.
Calon Gubernur Kalteng nomor urut 01 Ben Brahim S. Bahat mengatakan, memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
Selain itu beberapa dugaan pelanggaran yang sudah kami masukkan dalam berkas ke MK adalah, penyalahgunaan kewenangan, struktur birokrasi dan program pemerintah, politik uang dan penyalahgunaan fasilitas pemerintahan kesemuanya bersifat kecurangan.
Ben juga mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TMS) telah dilakukan oleh paslon urut 02 (Sugianto-Edy), dalam proses Pilkada Kalteng 2020.
Adanya indikasikan ketidaknetralan KPU sebagai penyelenggara, jumlah pemilih tambahan yang meningkat drastis, serta adanya pemilih ganda.
Ben kembali menjelaskan, berkas sudah masuk ke MK sejak 22 Desember 2020 yang di berikan oleh tujuh orang kuasa hukum Ben-Ujang.
“Kami menantikan saja penjadwalan sidang oleh MK, artinya Pilkada Kalteng akan berakhir di MK bukan di KPU Kalteng,” pungkas Ben Brahim S. Bahat.
(Yohanes Eka Irawanto, SE)