Laki-laki Mirip Presiden Jokowi Ini Bakal Dipolisikan, Begini Ceritanya?

Imron Gondrong

suarakalimantan.com. Laki-laki mirip bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo diancam bakal dilaporkan kepolisi.

Pasalnya, Imron Gondrong yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur ini diduga terbelit hutang piutang berawal dari bisnis buah nya dengan pemilik akun Facebook bernama Jamle Dali.

Akun bernama Jamle Dali, menyebarkan informasi di beberapa grup Facebook bahwa dirinya sedang mencari sosok Imron Gondrong.

Imron, dikatakan Jamle, menghilang seusai terlibat bisnis dengannya.

Bisnis yang dimaksud adalah pengadaan buah mangga asal Nusa Tenggara Barat untuk dikirimkan ke Batam.

Berikut dibawah ini isi tulisannya :

Barang kali teman2 ada yg kenal dengan abang kita @imron gondrong tolong hubungi saya sbb d tlpn tidak angkat WA sdh ngk aktif, perihal pengadaan Mangga dari NTB buat kirim k batam, uang sdh d kirim sebagian atas permintaan beliau buat bantu belanja dengan jadwal kamis, jumat kemarin pemetikan sabtu d bawa k banyuwangi trs minggu kmrn berangkat k batam, tapi nyatanya sampai hari ini tidak bisa d hubungi, bagi rekan2 yg kenal sampaikan k beliau saya tunggu itikad baik ny sore ini tanggal 22 des, jika blm ada itikad baik ny saya akan buatkan laporan kepolisian. WA saya 081276905844 terimakasih teman2 atas bantuanya.

.

Kutipan facebook NAGA WANGI (Ekspor Buah Naga Banyuwangi)

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris saat diminta tanggapannya oleh awak media suarakalimantan.com ini mengatakan, perbuatan ingkar janji dengan dalih bisnis jual beli buah adalah sebuah perbuatan penipuan.

Perbuatan tersebut kata Aspihani adalah sebuah pelanggaran tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun Kata dia, kalau dana tersebut di transfer hanya bantu buat belanja Imron Gondrong, maka unsur pidananya tidak terpenuhi.

Baca Juga:  Pertemuan AHY-Puan Dinilai Tak Bisa Cairkan Suasana Batin Mega-SBY

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. tulisnya.

Aspihani menegaskan, ingkar janji dalam bisnis jual beli adalah sebuah pelanggaran hukum sebagaimana ditegaskan pada Pasal 378 KUHP.

“Kan barangnya tidak dikirim-kirim, sedangkan duitnya sudah diterima, nah disinilah titik sebuah pelanggaran hukum pidannya,” ucap Dosen Hukum UNISKA ini.

Padahal dalam transaksi jual beli itukan ada barang ada duit. Jika barang tidak ada berarti itu adalah penipuan.

“Jika benar antara Imran Gondrong dan Jamle Dali terlibat bisnis pengadaan buah mangga asal Nusa Tenggara Barat untuk dikirimkan ke Batam dan ternyata buah nya tidak pernah dikirim, sedangkan duitnya sudah diterima, maka Imron Gondrong jelas telah melanggar hukum sebagaimana Pasal 378 KUHP, namun jika tidak benar, maka Jamle Dali bisa dijerat UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) UU No 19 tahun 2016 dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah”. jelas Aspihani.

Selain itu pula tegas Aspihani, karena perbuatan dilakukan dengan tulisan, maka perbuatan tersebut digolongkan pencemaran mama baik dan dikenakan Pasal 310, 311, jo 318 KUHP.

Redaksi suarakalimantan.com

Dibaca 631 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top