Ben-Ujang Gugat Hasil Pilkada Kalteng Ke MK

 

 

 

 

 

Suara Kalimantan.com, Palangka Raya – Data perolehan suara pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar memperoleh dukungan sebanyak 502.800 suara dan pasangan calon nomor urut 2. H. Sugianto – Edy Pratowo memperoleh dukungan 536.128 suara, dengan selisih suara 33.328 suara.

Kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan agenda penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, sudah selesai dilaksanakan pada Jum’at (18/12/2020), dengan tidak di tandatangani nya hasil pleno KPU Kalteng oleh saksi paslon nomor urut 01 (Ben-Ujang).

data ini merupakan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang tertuang di dalam Keputusan KPU Kalteng itu tertuang di Nomor:075/Pl.06.6.Kpt/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

Menyikapi surat dari pihak KPU Kalteng dan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02 (Sugianto-Edy Pratowo) dan juga dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02, kemarin malam Senin (21/12/2020), sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Posko Pemenangan di ruas jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya mengelar konferinsi press yang dilakukan oleh Ben-Ujang.

Calon Gubernur Kalteng Ir. Ben Brahim S. Bahat dihadapan para awak media mengatakan, dengan didukung oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat Kalteng, maka kami mengajukan keberatan dari hasil pleno KPU Kalteng dan dugaan adanya pelanggaran sebelum hari pencoblosan 9 Desember 2020.

“Insyaallah kami akan ke Jakarta ke kantor Mahkamah Konstitusi mendaftarkan apa yang menjadi keberatan kami,” ucap Ben Brahim.

Baca Juga:  Sosialisasi Program Food Estate di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,

Ben Brahim kembali mengatakan, Ini semua bukan keinginan Ben-Ujang akan tetapi juga keinginan masyarakat Kalteng, mereka mendambakan pemimpin perubahan.

“Oleh karena itu kami mengawal konstitusi itu hingga nanti sesuai yang kami harapkan,” tuturnya.

Namum dirinya berkeinginan agar persatuan dan kesatuan, serta faslafah Huma Betang tetap dijaga agar tetap kondusif aman dan nyaman.

Sementara itu Calon Wakil Gubernur Kalteng Ujang Iskandar dalam kesempatan tersebut mengatakan, perlu saya jelaskan kepada seluruh masyarakat, bahwa kami melakukan gugatan ini bukan berarti kami tidak legowo, akan tetapi ini adalah konstitusi yang bicara dan di bolehkan oleh undang undang.

“Misalnya saja hari ini Ben-Ujang yang memperoleh suarq 51 %, kami maupun masyarakat juga meyakini bahwa kami pasti akan digugat juga. Jadi jangan sampai disalah tafsirkan bahwa kami ini tidak legowo ataupun memaksakan kehendak, karena hal ini merupakan konstitusi,” bebernya.

Ujang menegaskan, kenapa kami sampai menggugat, tentu hal ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa banyak sekali terjadi kecurangan dan itu terstruktur, sistematis dan masif, hal inilah dugaannya,” pungkas Ujang tegas.

(Yohanes Eka Irawanto, SE)

 

Dibaca 13 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top