SUAKA – BANJARMASIN, KAPOLDA Kalsel Irjen Pol Rikwanto menegaskan dalam Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Selatan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk bersuka ria dalam perayaan tahun baru pisah sambut 2020-2021.
Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dalam kegiatan dengan Rapat Koordinasi Forkopimda dengan tema: “Pasca Pelaksanaan Pilkada Serentak dan Persiapan Menghadapi Libur Panjang Akhir Tahun” di Gedung Mahligai Pancasila, Jum’at (18/12/2020) malam.
Menurut Jenderal Bintang Dua ini, Kalsel bersama markas wilayahnya di 13 kabupaten/kota, tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk bersuka ria dalam perayaan pisah sambut tahun 2020-2021.
“Karena itu untuk Event Organaizer (EO) yang menggelar keramaian, akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto dalam penyampainnya.
Begitupun dengan masyarakat Kalsel, lanjut Rikwanto, dihimbau untuk tidak bepergian ke luar kota disaat sekarang Pandemi Covid-19 yang masih melanda di 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi di Indonesia.
“Larangan bepergian ini untuk mencegah adanya klaster baru Covid-19 sebagai dampak perayaan tahun baru ini. Begitu pula dengan pasta menyalakan kembang api,” ujar Rikwanto.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru untuk di rumah masing-masing.
Senada dengan kapolda, Danrem 101/Antasari Brigjend TNI Firmansyah menambahkan, pada saat malam pergantian tahun diharapkan masyarakat tidak membunyikan terompet.
“Kita hindari penggunaan terompet tiup. Lebih baik menggunakan terompet berbentuk spray saja,” ucap Firmansyah singkat. (z@li/h@tim)