Kapuas(Kalteng) Suarakalumantan.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah melakukan pemusnahan sejumlah Barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan, hal ini dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, acara pemusnahan Barbuk dilaksanakan di halaman kantor Kejari Kapuas jalan A Yani Kuala Kapuas. Kamis (17/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Arif Raharjo,SH MH, menerangkan, pemusnahan barang bukti ini yang telah inkrah, dengan jumlah 60 perkara di tahun 2020, diantaranya narkotika ada 28 perkara dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 28,96 gram dan handphone, kesehatan dengan barang bukti obat Dextromethorphan sebanyak 5.000 butir, Seledryl 50 keping, dan 47 botol alkohol 95 persen Cap Gajah, pencurian 9 perkara, perlindungan anak 5 perkara, perjudian 4 perkara, senjata tajam sejumlah 4 perkara, penganiayaan 2 perkara, 1 perkara satwa liar dengan barang bukti 1 senapan angin dan 6 perkara lainnya.
Kajari menjelaskan, sebelumnya juga telah melakukan pemusnahan barang bukti pada bulan Oktober 2020 lalu dengan sembilan perkara narkotika barang buktinya sebanyak 52,62 gram telah dimusnahkan pada pemusnahan sebelumnya, ini kedua kalinya melakukan pemusnahan Barbuk di tahun 2020, dan pada hari ini dimusnahkan sebanyak 28,96 gram dari 28 perkara narkotika, adapun perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kapuas pada tahun 2020 sebanyak 46 perkara. Perkara narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 37 perkara.
Arif Raharjo, mengatakan bahwa dalam acara pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai bentuk momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas. “Ungkapnya.
Pada acara pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut juga dihadiri Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi dan Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristianto Situmeang, serta Camat Selat, Slamet Riyadi. (Manuparyadi)