Tersangka Tindak Pidana Korupsi DD dan ADD Resmi ditahan Penyidik.

Kapuas (Kalteng) Suarakalimantan.com – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FGSS di kantor Cabjari Palingkau, tersangka adalah Kepala Desa Kahuripan Permai Dadahup B-4 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Senin (14/12/2020).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau, Amir Giri SH, mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 4 jam oleh penyidik, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka FGSS yang kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, tersangka sa’at ini resmi kami tahan dan penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, “kata Amir Giri.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik dikarenakan tersangka FGSS diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019, sebagaimana telah diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, dan perbuatan tersangka telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, setelah ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya tersebut ke Penuntut Umum.”tegas Amir Giri.

Hingga saat ini kami juga masih mendalami terus kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan apabila terdapat alat bukti yang cukup, maka bisa saja akan bertambah tersangka nya, pada intinya saat ini penyidik masih tetap bekerja, tunggu saja hasilnya,”ungkapnya.

Baca Juga:  PUPR Kalteng Berbagi Masker Ke - Masyarakat

Amir Giri, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan, tersangka FGSS dilakukan tes kesehatan serta rapid test dengan hasil sehat dan non reaktif, selama perjalanan dari kantor Cabjari Palingkau menuju ke Rutan Kuala Kapuas berjalan lancar dan aman dengan dikawal anggota dari Kepolisian Sektor Kapuas Murung. (Manuparyadi)

Dibaca 17 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top