Kapuas (Kalteng) –suarakalimantan.com – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, memaparkan sejumlah hasil pencapaian kerja kejaksaan tahun 2020, Kejari Kapuas menyampaikan hasil kinerja kejaksaan di hadapan sejumlah insan Pers Kapuas dan bertepatan pula dengan mumen Hari Anti Korupsi Sedunia, acara berlangsung di kantor Kejari Kapuas Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas, Jum’at (11/12/2020) Pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Arif Raharjo SH MH, dalam sambutannya Kajari mengapresiasi dan terimakasih kepada seluruh jajaran Kejari Kapuas atas prestasi nya yang dinilai telah berhasil melaksanakan tugas dengan baik, Kajari juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada insan Pers yang hadir.
Iapun mengatakan bahwa insan Pers adalah salah satu pilar yang bersama-sama dengan aparat penegak hukum, diharapkan dapat lebih bersinergi dan sumbangsi nya akan terasa bagi pembangunan daerah. Ucap Arif Raharjo kepada awak media SUAKA.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa dengan keterbatasan anggaran DIPA yang diterima Kejari Kapuas namun keterbatasan anggaran tidak lah menyurutkan semangat kerja Kejaksaan, dengan segala kekuatan yang ada Kejari Kapuas tetap bisa menghasilkan kinerja yang baik dan proporsional meski pun situasi dihadapkan dengan kondisi pendemi Covid-19.
Adapun paparan tentang keberhasilan yang dicapai oleh masing-masing bidang di Kejari Kapuas, Bidang Pidana khusus disampaikan oleh Kasi Pidsus, Stirman Eka PS, SH, bahwa dalam DIPA tahun 2020 bidang Pidana Khusus (Pidsus) menerima satu Penyelidikan, satu Penyidikan dan satu Penuntutan.
Namun Kejari Kapuas Bidang Pidsus berhasil melaksanan dua penyelidikan, dua Penyidikan dan dua Penuntutan, diantaranya penyelidikan terkait pengelolaan dana hibah yang sudah berhasil dalam pengembalian, dan perkara pengurusan administrasi pencairan alokasi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas tahun 2015-2018 dan perkara tersebut naik ketahap penyidikan.
Perkara Penyidikan lanjutan kasus proyek Rumah Potong Unggas (RPU) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2015-2016, penyidikan kasus ini sempat tertunda dikarenakan harus mengulang proses penyidikannya untuk pemenuhan proses hukum tersebut.
Kejari Kapuas juga harus mendatangkan tim ahli teknis dari jawa pada bulan November 2020 lalu untuk menentukan penghitungan kualitas dan kuantitas.
Penyidik Kejari Kapuas sudah memeriksa para saksi mulai dari Pokja, PPTK, Kunsultan perencana, Kunsultan pengawas, dan Kontraktor pelaksana, berharap bisa cepat segera dilimpahkan ke pengadilan, dan dalam perkara penuntutan sebanyak dua kasus tindak pidana korupsi.
Diungkapkannya, dianta kasus tersebut adalah kasus pembangunan rabat beton, Box calvert Lamunti B2 proyek tahun 2016 dengan dua terdakwa bernama Wijaya Kusuma dan H Abdul Hamid. ungkap Kasi Pidsus.
Kasi intelijen dalam paparannya mengatakan dibidang Intelijen ada beberapa program juga telah dilaksanakan seperti program penerangan dan penyuluhan hukum, Jaksa Menyapa dalam siaran dan dialog interaktif di 91,4 FM melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) serta mengawal proses Pilkada Kalteng 2020 secara berkelanjutan.
Bidang Pidana Umum (Pidum) dipaparkan oleh Kasi Pidum, Tigor Sirait, bahwa pencapaian hasil selama tahun 2020 diantaranya penerimaan SPDP sebanyak 240 perkara, penerimaan berkas tahap satu ada 223 perkara, berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 216 perkara.
Perkara yang dilimpahkan ke pengadilan sampai sa’at ini ada 213 perkara, yang sudah mendapat putusan hakim yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ada 183 perkara dan 30 perkara masih dalam proses penuntutan.
Jumlah yang sudah di eksikusi 183 perkara, jumlah upaya hukum ada 6 perkara diantaranya Narkotika, Pencurian, Perlindungan anak, dan Lakalantas. tindak pidana ringan(tipiring) ada 18 perkara yaitu miras ada 11 perkara, tipiring pelayaran ada 5 perkara, pencurian ringan dan perkara penganiayaan ringan ada satu perkara.
“Perkara yang paling banyak adalah kasus narkotika tahun 2020 ini ada 46 perkara,” ujarnya.
Pelanggaran lalu lintas perkara tilang sebanyak 1761 perkara, tindak pidana umum yang dilimpahkan dari Kejati ke Kejari Kapuas dalam hal penuntutan nya ada 14 perkara, kasus kehutanan, migas, karhutla, KSDA, judi, pemalsuan surat, kesehatan, Kejari Kapuas juga ada menerima perkara Tindak Pidana Umum dari Kejagung yaitu perkara tindak pidana ITE yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kapuas.
Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kasi PB3R, Ronald Feroniko, menjelaskan di bidang nya ada 4 item, diantaranya pemulihan barang bukti, pemusnahan, penyelesaian barang rampasan, pengembalian barang bukti dalam program nya disebut “Siaga Bakti” Siap antar agah barang bukti.
Pada tahap periode pertama pada bulan Mei tahun 2020 ada 30 perkara dengan pemasukan ke Negara PNBP Rp 203.210.000,- Barang rampasan pereode ke dua bulan Oktober-November 2020 sebanyak 35 perkara dengan pemasukan kepada Negara sebesar Rp 36.001.075,-
Pada bulan Desember ini penjualan langsung tahap tiga sebanyak 8 perkara yang diperkirakan PNBP yang masuk ke Negara sekitar lebih kurang 15 juta rupiah, total penjualan langsung barang rampasan Kejari Kapuas untuk PNBP sekitar Rp 254.211.075,- dan pemusnahan barang bukti bulan Oktober 2020 sekitar 55 gram sabu, rencananya minggu depan akan dilakukan pemusnahan barang bukti lebih kurang 25 gram sabu dan Sajam.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi PB3R bahwa ada barang rampasan Negara dalam waktu dekat ini dan menunggu dari Kejagung RI melalui PPA dan Aset akan menyerahkan sekitar 1000 ha lahan perkebunan sawit yang dirampas oleh Negara yang akan diserahkan ke Kementerian Kehutanan RI melalui Kejagung.
Cabang Kejari (Cabjari) Palingkau paparan disampaikan oleh Kacabjari Palingkau, Amir Giri,SH, bahwa pencapaian kinerja Cabjari tahun 2020 telah berhasil menyelesaikan 21 perkara pidana umum selesai 100 %, menangani dua perkara Pidana khusus yaitu satu menyelesaikan kasus DD dan ADD Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, satu lgi dalam tahap penyidikan kasus pengelolaan DD dan ADD dengan tersangkanya Kades Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup.
Dijelaskan juga oleh Kacabjari bahwa kegiatan di Cabjari terlaksana berjalan baik diantaranya pelaksanaan program penerangan dan penyuluhan hukum, pengembalian aset Pemda ada dua unit motor dan pemusnahan barang bukti.
Kajari Kapuas juga pada kesempatan itu menyampaikan langsung keberhasilan prestasi hasil pencapaian dibidang Datun yaitu sebagai mitra BPJS dalam hal BPJS kesehatan masyarakat tidak mampu sebanyak 50 ribu lebih yang dijamin pembayaran nya oleh Pemda Kapuas yang sempat mengalami keterlambatan pembayaran sebesar 1.3 Milyar Rupiah dan kini telah berhasil dibayar lunas oleh Pemkab Kapuas.
Pengembalian aset Pemda ada satu unit mobil dinas, proses yang sedang berjalan penanganan BPJS Ketenagakerjaan perusahan sawit PT SMJL berlokasi di Timpah yang mengalami tunggakan pembayaran sebesar 2.5 Milyar Rupiah lebih dan perusahaan baru bisa membayar 300 juta lebih kepada BPJS, hal ini selanjutnya menjadi PR kami di bidang Datun Kejari Kapuas. “Ucap Kajari. (Manuparyadi)