suarakalimantan.com – Kalsel. KEINGINAN membentuk daerah otonomi dengan memekarkan diri dari Kabupaten Banjar dengan target 2024, pengurus penuntut pemekaran Kabupaten Gambut Raya harus menggunakan ekstra waktu yang maksimal. Hal ini diungkapkan langsung oleh tokoh pemuda Kecamatan Sungai Tabuk H Aspihani Ideris SAP SH MH kepada awak media ini via call Whatsapp, Sabtu (05/12/2020).
“Kalau kita tidak bekerja maraton dengan maksimal, maka target 2024 Gambut Raya menjadi kabupaten mandiri hanya angan-angan saja. Saya berharap semua elemen masyarakat di enam kecamatan bersama-bersama berjuang untuk mendapatkan kabupaten mandiri yang berpisah atau mekar dari Kabupaten Banjar” kata Aspihani salah satu inisiator penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini.
Ditegaskan pada Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2014, dalam memekarkan diri harus memenuhi 2 (dua) persyaratan, yaitu persayaratan dasar dan persyaratan administratif.
“Saya rasa persayaratan dasar sudah terpenuhi semua, kan persyaratan dasar tersebut meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, batas dan cakupan wilayah, batas usia minimal daerah kabupaten Banjar dan jumlah kecamatan yang ada”, katanya.
Laki-laki kelahiran Gudang Hirang (Sungai Tabuk), 11 Muharram 1395 H – 23 Januari 1975 M ini mengatakan, cakupan luas administrasi Gambut Raya mencapai 50.180 hektare terdiri dari Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, dengan berpenduduk lebih dari 200.000 jiwa membawahi 105 desa/kelurahan.
“Tahapan perjuangan penuntutan pemekaran Gambut Raya ini sudah tinggal melengkapi persyaratan administratif saja, dengan kerja fokus dan waktu ekstra maraton, Insya Allah Gambut Raya menjadi kabupaten mandiri sesuai yang di targetkan bersama. 2023 sudah masuk dalam agenda pembahasan Komite I DPD RI dan Komisi II DPR RI serta pembahasan Depdagri, sehingga di tahun 2024 daerah kita sudah menjadi kabupaten persiapan,” harap Aspihani Ideris.
Dijelaskannya pihaknya segera melaksanakan musyawarah desa, hingga mengajukan persetujuan DPRD dan Bupati Banjar sebagai daerah induk.
“Kalau musyawarah desa sudah dilaksanakan menyeluruh, hingga persetujuan DPRD dan Bupati Banjar, maka kitapun akan meminta persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur Kalsel. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka kami akan menyampaikannya ke Mendagri, DPD RI dan DPR RI hingga mendapatkan pengesahan Undang-undang pembentukan daerah otonomi. Manakala UU tersebut sudah disahkan, maka demi keabsahannya harus mendapatkan persetujuan Presiden, baru setelah itu Gambut Raya resmi menjadi sebuah Kabupaten,” jelas tokoh muda Sungai Tabuk ini.
Aspihani berharap, Bupati dan Gubernur baru terpilih nantinya bersedia menandatangani surat persetujuan bersama dengan DPRD Banjar dan Kalsel mengenai pengusulan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru, yakni Kabupaten Gambut Raya.
“Kita berdo’a saja, semoga tidak ada kendala, Bupati Banjar dan Gubernur Kalsel terpilih nanti bersedia menyetujuinya bersama DPRD sebagai pemenuhan persyaratan administrasinya, sehingga juga mereka berkenan mengusulkan pembentukan kabupaten persiapan Gambut Raya kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI,” harap Aspihani.
Disinggung masalah kepanitian, apakah sudah lengkap tersusun sesuai amanah Musyawarah Besar, Minggu (5/8/2018) dua tahun yang silam, Aspihani menjawabnya, Kepanitiaan bulan Desember ini Insya Allah sudah rampung, “Tidak perlu banyak kepengurusan, yang penting panitia penuntut pemekaran Kabupaten Gambut Raya itu mau bekerja dengan sungguh-sungguh dan ikhlas hingga bisa tercapai keinginan dan target 2023 – 2024 menjadi Kabupaten persiapan dan pada akhirnya antara 2025 – 2026 Gambut Raya menjadi kabupaten mandiri, sudah resmi menjadi GAMBUT RAYA,” tukasnya.
Penulis : Muhammad Syarif Hidayatullah
Editorial : Muhammad Hatim Darmawi