SUAKA – KAPUAS. Pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekitar jam 10.00 Wib, bertempat di halaman kantor Cabjari Kapuas di Palingkau berlangsung acara pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta penjualan langsung terhadap barang rampasan dari perkara tindak pidana.
Acara tersebut dihadiri unsur Muspika, yaitu Camat Dadahup, Camat Kapuas Murung, Danramil Palingkau, dan Kapolsek Kapuas Murung, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kapuas, dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas.
Barang bukti yang dirampas untuk negara ada 4 macam yaitu 1 unit sepeda motor honda beat dan 3 unit Handphone. Ke 4 barang rampasan tersebut nilainya dibawah 35 juta rupiah, sehingga prosesnya dilakukan dengan cara Penjualan Langsung. Alhamdulillah langsung laku dibeli oleh masyarakat sekitar kantor.
Kemudian terhadap barang bukti yang dirampas utk dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sejumlah 10 perkara terhitung sejak Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Nopember 2020.
Yaitu perkara Narkotika berupa sabu sebanyak 8,74 gram, perkara Sajam, perkara pencurian, perkara penganiayaan, dan perkara tipiring (miras).
Barang bukti perkara tersebut langsung dilakukan pemusnahan ditempat, untuk barang bukti seperti sabu dimasukkan ke mesin blender dicampur air dan dibuang, untuk barang bukti yang lain di gerinda, dipecahkan pakai Palu, dan terakhir dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh unsur Muspika Dadahup dan Kapuas Murung. Sebenarnya sejak Januari 2020 sampai dengan saat ini kami menangani 21 perkara, namun ada 11 perkara yang putusannya Barang Bukti dikembalikan kepada Pemiliknya. Sehingga dalam hal ini, tidak semua Barang Bukti perkara putusannya dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri, SH dalam sambutannya mengatakan acara pemusnahan barang bukti ini dapat kita jadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum, dan diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan kami aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Cabjari Kapuas di Palingkau.
“Melalui acara pemusnahan barnag bukti ini saya ingin mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah khususnya kecamatan kapuas murung dan kecamatan dadahup serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama tekah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika,” pungkas Amir Giri.(Yohanes Eka Irawanto, SE)