JK Keberatan Akun FB Nya Dijadikan Alat Bukti

SUAKA – PALANGKA RAYA. Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TMS) pada Pilkada Kalteng tahun 2020 kembali mengelar sidang kedua yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalteng.

Saling lapor setiap timsukses paslon sudah menjadi hal yang tidak aneh lagi terjadi dalam pesta demokrasi lima tahunan atau lebih dikenal dengan Pilkada Kalteng yang akan di gelar pada 9 Desember 2020.

Laporan yang terjadi selalu menyedot perhatian banyak kalangan, seperti akun Facebook (FB) Junjung Kataruhan di jadikan alat bukti dalam persidangan di Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Menyikapi hal ini Junjung Kataruhan menegaskan bahwa dirinya sebagai tergugat merasa berkeberatan jika akun FB nya dijadikan alat bukti apa lagi tanpa se izin dirinya.

Junjung menegaskan, dalam Undang Undang nomor : 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur misalnya, dalam BAB VII tentang perbuatan yang dilarang pada pasal 30 ayat 2 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Selanjutnya pada BAB VII tentang perbuatan yang dilarang pasal 32 ayat 2 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Sementara itu dari ketentuan pidananya, Junjung menuturkan, terdapat pada BAB XI pasal 46 ayat 2 bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 2 di pidana dengan penjara paling lama tujuh tahun dan atau denda paling banyak 700 juta rupiah.

Baca Juga:  Kapolsek Kahteng Pimpin Operasi Yustisi Bersama Unsur Tripika

Selanjutnya pada BAB XI ketentuan pidana pada pasal 48 ayat 2 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 2 di pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Melihat dari pasal dan ayat tersebut diatas tentunya ini lah yang menjadi dasar hukum keberatan saya selaku tergugat kepada pihak pengugat.

“Saya akan konsultasi lebih lanjut kepada kuasa hukum saya perihal akun FB milik saya di jadikan alat bukti dipersidangan yang sudah digelar selama dua kali oleh pihak Bawaslu Kalteng,” tutup Junjung ketika di konfirmasi oleh awak media ini pada Rabu (2/11/2020). (Yohanes Eka Irawanto, SE)

Dibaca 49 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top