suarakalimantan.com – Martapura. PENUNTUTAN Pemekaran Kabupaten Gambut Raya dari kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan kembali digaungkan oleh sejumlah tokoh lewat pertemuan terbatas sebuah restauran di Kertak Hanyar.
Penggagas penuntutan pemekaran Gambut Raya, H. Suripno Sumas, SH, MH mengatakan, penuntutan pemekaran Gambut Raya sangat memenuhi dari semua yang syaratkan dalam Undang-undang (UU).
“Semua syarat sesuai UU No. 23 Tahun 2014 sudah hampir rampung, dalam bulan Desember ini kami merampungkan kepengurusan dulu,” katanya kepada wartawan, Senin malam kemaren 30/11/2020.
Suripno menegaskan, pengurus yang tidak aktif atau mengundurkan diri untuk segera dilakukan penggantian. Sehingga pengurus Gambut Raya benar-benar aktif dan lengkap sesuai amanah Mubes ke 2 pada Ahad, 5 Agustus 2018 dua tahun yang lalu.
Dikatakannya, menuju pencapaian target Gambut Raya tahun 2022 mendatang, maka pihaknya mendesak sesegeranya melaksanakan Musyawarah Desa di lima Kecamatan dalam wilayah Gambut Raya.
“Kita akan sampaikan kepada Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya (red DR. H. Supian. HK, SH, MH), diawal-awal Januari 2021 ini sudah rampung pelaksanaan Musyawarah Desa. Sehingga target 2022 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten mandiri,” ucap Suripno Sumas yang merupakan anggota DPRD Kalsel dua periode ini.
Senandung nada, Sekretaris Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, SH, MH mengatakan, dalam alasan utama yang menjadi dasar Gambut Raya ingin memekarkan diri dari Kabupaten Banjar adalah cakupan wilayahnya cukup luas dan jumlah penduduk yang banyak, serta jarak terlalu jauh ke Martapura ibukota Kabupaten Banjar.
“Luas wilayah Kabupaten Banjar mencapai mencapai ± 4.688 km² dengan jumlah penduduk lebih dari 571.575 jiwa dengan jumlah 20 kecamatan dan 277/13 desa/kelurahan, serta jarak antara Gambut Raya ke Martapura ibukota Kabupaten Banjar tidak kurang dari 20 kilometer,” ujarnya.
Sebab terlalu luas wilayah, jumlah penduduk cukup padat dan jarak sangat jauh hingga masyarakat ingin memekarkan Gambut Raya dari kabupaten Banjar.
“Kita memahami, pembentukan daerah otonom menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 haruslah memenuhi semua persyaratan atas aspirasi masyarakatnya hingga bisa membangun daerah yang lebih maju dan mandiri,” kata Ketua Umum P3HI ini kepada sejumlah wartawan.
Selain itu jelas Aspihani, salah satu syarat pemekaran mengharuskan daerah tersebut memiliki minimal lima kecamatan. Sedangkan Gambut Raya sudah memiliki enam Kecamatan membawahi 92 desa/kelurahan.
Artinya, hampir semua syarat yang diamanahkan UU tersebut sudah dipenuhi untuk dijadikan daerah otonom baru.
Kondisi ini tentunya juga didukung cakupan luas administrasi Gambut Raya mencapai 50.180 hektare terdiri dari Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, dengan berpenduduk mencapai 300.000 jiwa.
“Semua persyaratan Gambut Raya menjadi daerah otonom sudah terpenuhi mencapai antara 60 hingga 80%, hingga sangat wajar 2022 Gambut Raya menjadi kabupaten mandiri,” tukas tokoh advokat ini. (kas/red)