SUAKA – KOTABARU. Pelaksanaan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjadi tempat pengolahan sampah organik dan non – organik dan bukan limbah B3 atau limbah bahan bakunya berbahaya dan beracun.
Ungkap Arif Fadillah, kepada awak media ini, Senin (30/11/20), pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu yang sementara dibangun di desa megasari, perlu kita dukung karena tempat itu bukan tempat menampung sampah seperti tempat pembuangan sampah akhir atau TPA yang ada di desa Sungup.
“Bila itu terbangun, saya yakin perekonomian masyarakat meningkat, karena bahan bakunya tadinya tidak berharga akan menjadi berharga”, terang Arif.
Jadi berharap supaya masyarakat dapat membantu kelancaran pembangunan TPST, karena bila itu terlaksana lapangan kerja semakin terbuka yang pastinya masyarakat dekat lokasi itu yang diperdayakan.
“Saya yakin perekonomian masyarakat di kabupaten Kotabaru semakin meningkat termasuk pada bank sampah yang ada di setiap desa, menambah pekerja dan sampah – sampah masyarakat tidak terbuang begitu saja”, tandas Arif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan Kotabaru, Slamet Riyadi, mengatakan lokasi tanah yang dibangun TPST adalah milik pemerintah daerah kotabaru dengan luas 2 ha, jarak pemukiman lebih 800 meter dan tempat ini bukan tempat penampungan sampah tapi tempat pengolahan yang bakunya sudah di pilih oleh masyarakat dan atau Bank Sampah.
“Dengan adanya TPST lapangan pekerjaan terbuka dan juga perekonomian masyarakat meningkat”, tutur Slamet Riyadi.
Ditempat yang berbeda. Site Maneger PT. Arisko, Yanto mengatakan, selaku kontraktor pelaksana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pelaksanaan pembangunan ini sesuai program pemerintah dari kementerian pusat.
“Semua ini anggaran dari kementerian pusat melalui APBN dan mudah – mudahan pelaksanaan pembangunan ini tidak ada kendala,bsehingga selesai tepat waktu”, pungkasnya. (wan/dam)