SUAKA – PALANGKA RAYA. Sekat kanal bertujuan untuk menaikkan daya simpan (retensi) air pada badan kanal dan sekitarnya dan mencegah penurunan permukaan air di lahan gambut sehingga lahan gambut di sekitarnya tetap basah dan sulit terbakar.
Sementara itu, penimbunan kanal dilakukan untuk meningkatkan sedimentasi dan pendangkalan badan kanal dengan tujuan agar daya kuras airnya dapat dikurangi dan muka air di badan kanal dapat dipertahankan.
Sumur bor bertujuan untuk mengatasi kelangkaan sumber air permukaan yang umumnya terjadi pada musim kemarau.
“Diperlukan waktu sangat lama untuk menaikkan tinggi muka air. Karena itu, lahan – lahan gambut yang sudah mendapat pembasahan perlu terus dijaga. Jika tidak ada pembasahan maka potensi kebakaran di lahan gambut dapat saja terjadi kembali pada saat musim kemarau tiba,” demikian di tegaskan oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Esau, S.Si, M.Kes, saat ditemui diruang kerjanya pada Jumat (27/11/2020).
Esau menjelaskan kembali, kemarin kita laksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan bantuan pemeliharaan sekat kanal.
Kegiatan monitoring dan evaluasi sekat kanal ini menjadi penting sekali guna melihat manfaat dengan dibangunnya sekat kanal itu sendiri di lokasi lahan gambut yang saat ini sudah dilaksanakan.
Dari hasil kegiatan kemarin, sekat kanal yang ada sudah sesuai dengan harapan yaitu bertujuan untuk pembasahan lahan gambut sehingga perlu pemeliharaan lebih lanjut saja.
Untuk diketahui tegas Esau, sejak 2017-2019 sekat kanal sudah terbangun sebanyak 2.875 unit. Yang mana tersebar di Kabupaten Se Kalteng.
“DLH Provinsi Kalteng akan terus melakukan upaya pembasahan di lahan bergambut agar sejak dini ada langkah mencegah kejadian kebakaran lahan gambut,” pungkas Esau.(Yohanes Eka Irawanto, SE)