http://suarakalimantan.com – Kalsel. SEBELUM anda jalan menuju ke bilik suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu, 9 Desember 2020 yang waktunya tinggal hitungan hari, sebaiknya mengecek status Anda dan keluarga di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sudahkah Anda terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada nanti? Tinggal 14 hari lagi, pesta demokrasi lokal digelar pada Rabu 9 Desember 2020.
Berdasarkan Perpu No. 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemilihan lanjutan Pilkada serentak, serta PKPU No. 15 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020.
Akan ada delapan Kepala Daerah yang akan dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Dalam Pilkada di Kalsel, selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, juga Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dan Banjarbaru, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.
Lindungihakpilihmu.kpu.go.id dapat dimanfaatkan sebagai cara untuk cek nama pemilih di DPT dan lokasi TPS saat mereka mencoblos.
Pemilihan kepala daerah secara langsung ini akan diselenggarakan di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten se Indonesia.
Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya Anda mengetahui apakah nama Anda atau keluarga/kerabat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Salah satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Jelas cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat telepon genggam dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang. Ini juga salah satu upaya untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Penyelenggara Pilkada, seperti KPU dan Bawaslu, juga telah menerbitkan sejumlah peraturan kegiatan Pilkada yang tetap mematuhi protokol kesehatan.
Lantas bagaimana cara mengakses portal tersebut? Ada bisa mengakses dengan beberapa tahapan lewat google sebagai berikut :
- (Pertama), masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
- (Kedua), di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’. Sedangkan kolom kedua adalah ‘rekapitulasi data pemilih’.
- (Ketiga), selanjutnya untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember 2020’.
- (Keempat), di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa kabupaten/kota, nomor induk kependudukan/NIK (16 digit), nama lengkap, dan tanggal lahir anda.
- (Kelima), klik menu ‘pencarian’ yang ada di bawah kolom tanggal lahir. Setelahnya akan tampil data meliputi nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), dan tempat pemungutan suara (TPS).
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol ‘cocok’. Lantas kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.
Jika Anda ingin mengetahui ‘rekapitulasi data pemilih’ untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah ‘pencarian data pemilih’.
Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol ‘rekapitulasi’. Kemudian akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.
Di baris bawah, juga muncul data berupa nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.
Seperti diketahui, warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah. Lalu WNI yang bukan anggota TNI/Polri dan sudah terdaftar di dalam daftar pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.
Di samping itu, WNI tersebut tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain menggunakan mekanisme daring, masyarakat juga bisa mengecek hak pilih mereka secara langsung ke KPU daerah setempat maupun di setiap kelurahan dan kecamatan. KPU maupun aparat pemerintahan setempat akan melayani kebutuhan dan informasi terkait Pilkada 2020.
“Jika hasil pengecekan menunjukkan Anda maupun keluarga Anda tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka saat Pemungutan Suara pada Rabu, 9 Desember 2020, segera Anda mendatangi TPS terdekat dan meminta petugas TPS untuk mencatat Anda maupun keluarga Anda dalam daftar Pemilih Tambahan’.
Kemendagri juga memastikan, saat Rabu 9 Desember 2020, kantor administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk) tetap buka untuk mengurus KTP elektronik bagi calon pemilih pilkada serentak.
Tim redaksi www//suarakalimantan.com
Sumber : Komisi Pemilihan Umum