SUAKA – PALANGKA RAYA. Untuk mengembalikan lebih maksimal lagi dari fungsi kawasan hutan dan lahan, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng melaksanakan Rapat Penyusunan dan Pembahasan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Senin (16/11/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aquarius Kota Palangka Ray tersebut berlangsung dari tanggal 16 sampai dengan 17 November 2020.
Dalam sambutan Kepala Dishut Provinsi Kalteng Ir. Sri Suwanto yang dibacakan oleh Kepala bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, M. Untea, S. Hut, menyampaikan, bahwa seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah masih terdapat lahan kritis dan lahan terbuka yang tidak dikelola, baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
Menurunnya kualitas lahan yang disebabkan penggunaan dari lahan atau pemanfaatan sumberdaya yang ada di atas lahan tersebut , menjadikan produktivitas dan daya dukung lahan tersebut juga menjadi berkurang.
Untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan lahan tersebut sebagai pendukung lingkungan, perlu segera dilakukan reboisasi pada kawasan hutan atau rehabilitasi Lahan, agar bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Reboisasi maupun rehabilitasi yang akan dilaksanakan tidak hanya memberikan dampak bagi meningkatnya kembali daya dukung hutan atau lahan tersebut bagi lingkungan, namun diharapkan juga memberikan dampak secara ekonomi bagi masyarakat yang berada di lokasi reboisasi maupun rehabilitasi lahan,” jelas Untea.
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan Reboisasi hutan dan rehabilitasi lahan khususnya dalam kegiatan pembuatan tanaman tidak hanya ditunjang oleh ketersediaan dana, namun perlu didukung dengan perencanaan yang baik untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
Salah satu kegiatan perencanaan yang harus disusun sebelum pelaksanaan pembuatan tanaman/penanaman reboisasi dan rehabilitasi lahan adalah penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan/Lahan (RTnR-H/RTnR-L).
“Semoga saja dalam kegiatan Rapat penyusunan dan pembahasan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan/Lahan ini, diharapkan seluruh peserta dapat serius mengikuti semua kegiatan dan masing-masing KPH dapat menyusun rencana tersebut dengan baik dan dibahas bersama-sama dengan didampingi oleh narasumber yang ada, sehingga bisa menghasilkan output berupa tersusunnya RTnR-H/RTnR-L yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan/Lahan Tahun 2021,” pungkas Untea.(Yohanes Eka Irawanto, SE)