ASN Dukung Paslon Vonis Pidana Denda Rp 1 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

SUAKA – KOTABARU. Gara – gara mengacungkan jari telunjuk di momen Pilkada, Antonius Jarwana seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berurusan dengan hukum akibat tuduhan mendukung salah satu Paslon pada acara Rapat Koordinasi Presidium Penuntut Kambatang Lima, (04/10/ 2020) lalu di Taman wisata Goa Lowo,Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Dalam kasus perkara yang menimpa Antonius Jarwana ini, awal mulanya melaksanakan rapat koordinasi di Gedung Serbaguna, Desa Bungkukan, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru. Rapat tersebut membicarakan tujuan dukungan masyarakat Kambatang Lima sehubungan proses dalam Pilkada Kotabaru 2020. Karena tidak ada keputusan, sehingga acara tersebut akan dijadwalkan kemudian.

Seperti kesepakatan, pihak Presidium Penuntut Pemekaran Kambatang Lima kembali menggelar rapat susulan penentuan arah dukungan ke Paslon mana akan dilabuhkan. Kali ini tempat rapat bergeser ke lokasi wisata Goa Lowo, ujar Benuasa, SH, Kuasa Hukum Antonius.

Dari hasil kesepakatan itu, Presidium Kambatang Lima bulat memutuskan dukungan sepenuhnya kapada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor l, SJA-ARUL. Gayung bersambut, seluruh Anggota Presidium Penuntut Kambatang Lima dengan kompak mengancungkan jari telunjuk pertanda angka 1.

“Persoalannya, Karena dokumentasi viral melalui media sosial dan sosok Antonius yang merupakan salah satu pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut didalamnya, sehingga menjadi dasar aduan pihak Paslon lainnya menyoal aturan netralitas dukungan ASN dalam Pilkada”, ungkap Benuasa.

Masih lanjutnya, perkara yang dituduhkan tersebut, tentu kleinnya sama sekali tidak mengerti kalau ASN akan terjerat kasus pidana jika mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada.

“Selama menjalani dan melalui tiga kali proses persidangan di PN Kotabaru, Alhamdulillah klien saya selalu kooperatif, mengakui perbuatannya dan selama menjadi abdi negara, belum pernah dihukum”, terangnya.

Baca Juga:  DPD Demokrat Kalteng Peduli Dan Berbagi Salurkan Bantuan Seribu Paket Sembako

Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa, maka dari Majelis Hakim meminta kuasa hukum untuk berkoordinasi dengan terdakwa. Dari pihak kuasa hukum pun yang diketuai oleh Benuasa, SH, sepakat mempersilahkan Terdakwa menyampaikan nota pembelaan sesuai anjuran Kuasa Hukum, meminta kepada Majelis Hakim agar kiranya Terdakwa Antonius Jarwana divonis bebas atau seringan – ringannya berdasarkan UUD pasal 28E.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Alhamdulillah klien kami merasa lega lanjut Benu, setelah oleh majelis Hakim yang mulia, Antonius Jarwana divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Sesuai pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang.

Dari tuntutan Jaksa, terdakwa dipidana denda Rp. 1 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Sementara hasil putusan Pengadilan, Kamis (21/11) terdakwa Antonius Jarwana divonis pidana denda Rp. 1 juta subsider Satu bulan kurungan penjara, tutupnya. (wan/dam).

Dibaca 23 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top