Simpatisan FPI Ucapkan Terimakasih Pencopotan Baliho Habib Rizieq Shihab

Tampak sekelompok orang berseragam loreng mencopot baliho ucapan Selamat Datang dan Kembalinya Imam Besar FPI ke Indonesia.

SUAKA – JAKARTA. PULANG-Nya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke tanah air terus menuai kontroversi dan sorotan pemerintah yang berkuasa, bahkan adanya tindakan pencopotan tanpa izin spanduk dan baliho bertuliskan ucapan selamat datang Imam besar FPI ini

Semua itupun berujung beredarnya di media sosial Video orang berseragam TNI mencopot spanduk dan baliho ucapan selamat datang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terpasang secara di berbagai sudut ibu kota Jakarta.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pun mengaku bahwa yang memerintahkan anggotanya untuk mencopot spanduk tersebut adalah dirinya sendiri.

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya,” kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jum’at (20/11/2020) pagi.

Video pencopotan baliho Imam Besar FPI

Salah satu simpatisan FPI yang juga diketahui seorang advokat dan pengacara, Aspihani Ideris ketika diminta tanggapannya oleh awak media via whatsapp mengatakan, pencopotan spanduk dan baliho itu tidak begitu salah jika sesuai prosedur dan FPI pun diuntungkan.

“Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi menurunkan baliho Imam Besar kami Habib Rizieq Shihab. Karena seluruh rangkaian acara penyambutan imam besar sudah selesai dilaksanakan. Sehingga kami sangat terbantu untuk tidak perlu lagi membereskan baliho tersebut”, tulis Aspihani kepada awak media ini, seusai Sholat Jum’at (20/11/2020).

Jika kita berbicara masalah hukum pidana, siapapun pelakunya mencopot spanduk atau baliho tanpa izin pemilik yang terpasang dipekarangan orang, itu adalah perbuatan pidana.

“Masuk kepekarangan orang saja tanpa izin sudah pidana, apalagi sampai mencopot spanduk ataupun baliho yang terpasang tanpa izin pemilik pekarangan tersebut, itu jelas sebuah pelanggaran hukum sebagaimana ditegaskan pada Pasal 406 KUHPidana,” tukas Aspihani.

Baca Juga:  Dalam sebuah OTT, KPK Amankan Bupati Lampung Selatan

Pada dasarnya ujar Aspihani, setiap tindakan pengrusakan, pencopotan dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana sebagaimana termaktub Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.” tulis Aspihani sesuai bunyi Pasal 406 KUHPidana.

Suasana penyambutan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang telah di tunggu-tunggu setelah sekian lama tidak pulang ke Indonesia kini akhirnya pulang ke Indonesia, Selasa (10/11/2020)

Diakuinya, bahwa ia adalah diantara insan yang sangat mencintai, menyukai dan mengagumi Al-’Aalimul Fadhil ‘Allaamah Al-’Arif Billah Assyaikh Al-Hajj Al-Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS.

“Habib Rizieq itu WALI ALLAH….!!! Anda lihat sendiri, walaupun beliau di hujat, dicaci maki, dimusuhi, sedikitpun tidak ada kekhawatiran pada diri beliau dan tidak pula beliau merasa bersedih hati. Perlu anda ingat !!! Benci Ahlu Bait itu termasuk bagian golongan YAHUDI, meskipun ia taat ibadah kepada Allah SWT,” pungkas Aspihani dalam tanggapannya.

Penulis tim redaksi suarakalimantan.com

Dibaca 71 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top