Tidak Izinkan Bagi Wartawan Kotabaru Meliput Debat Paslon Bupati Kotabaru Tahun 2020

SUAKA – KOTABARU. Debat Publik pertama Calon Bupati Kotabaru yang dilaksanakan di gedung Paris Berantai Kotabaru, diselenggarakan KPUD Kotabaru yang di gelar Senin malam tanggal 16 November 2020, para awak media dilarang masuk karena tidak mempunyai ID Card yang khusus dikeluarkan oleh KPU Kotabaru.

Para awak media mencoba konfirmasi Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin mengatakan, acara debat publik pertama Pilkada tahun 2020, yang bisa melakukan peliputan hanya salah satu media TV Swasta yang melakukan peliputan sesuai kontrak disepakati.

“Jadi, alasan Zainal, tidak diperbolehkan nya para awak media meliput debat ini, sebab media TV Swasta sudah kontrak dan harus sesuai prokes (protokol kesehatan) seperti kejadian tanggal 24 September beberapa bulan lalu, saat pencabutan nomor urut paslon”, katanya.

Untuk itu, para awak media dilarang masuk meliput debat publik, walaupun hanya dihalaman. Dengan adanya kejadian tanggal 24 itu sehingga ada kesepakatan para awak media untuk boikot peliputan KPUD Kotabaru.

Ungkap Pewarta ini. Bahwa media perlu meliput yang digelar KPUD Kotabaru karena media merupakan alat penyambung informasi kepada masyarakat terkait Pilkada dan masyarakat juga ingin tahu program dan progres yang akan dilaksanakan calon Bupati pada saat terpilih menjadi Bupati Kotabaru.

Pewarta yang bertugas melakukan peliputan bukan untuk dilarang karena semua kejadian atau kegiatan bukan untuk dilarang justru harus difasilitasi, Pungkas pewarta media ini. (wan/dam)

Dibaca 32 kali.
Baca Juga:  Kades Sarang Tiung Kembali Lakukan Penyemprotan Dispektan Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di - Desanya

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top