SUAKA – BARABAI. Sosialisasi/Patroli Perbup HST nomor 34 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol kesehatan terus digencarkan.
Seperti yang dilakukan oleh anggota Koramil 1002-07/Pagat bersama aparat kecamatan Batu Benawa dan anggota Polsek Pagat melaksanakan sosialisasi/patroli Perbup HST nomor 34 tahun di Pasar tradisonal Kalibaru Kec. Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Rabu (28/10).
Kegiatan sosialiasai/patroli ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh tim gabungan dalam rangka menuju zona Hijau dan terbebas dari covid-19.”terang Danramil 1002-07/Pagat Kapten Inf Andi Tiro.
Seperti kita ketahui bersama saat ini HST sudah masuk zona orange yang sebelumnya zona merah, dengan berubahnya status tersebut, Kita bersama aparat gabungan lebih gencar lagi melaksanakan sosialisasi/patroli perbup HST, sekaligus menegakkan hukum dan disiplin protokol kesehatan kepada warga masyarakat.”imbuhnya.
Kami bersama tim sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada warga yang sudah mematuhi protkes.
Kerjasama dan dukungan warga dalam mematuhi protkes sangat kami harapakan, karena tanpa adanya dukungan dan kerjasama dari warga tujuan kita untuk menjadikan HST menjadi zona Hijau akan sulit terwujud.”tegasnya.
Adapun personel yang terlibat dalam sosialisasi/patroli perbup HST nomor 34 tahun 2020 kali ini sebanyak 9 (Sembilan) terdiiri dari anggota Koramil 07/Pagat 2 orang, Anggota Polsek Pagat 2 orang dan dari kecamatan Batu Benawa 5 orang.
Alhamdulillah dari kegiatan yang dilakukan, tim tidak menemukan adanya warga yang melanggar protkes, semoga dengan kesadaran dan kepatuhan warga pengunjung pasar Kalibaru ini bisa dicontoh di wilayah lain dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.”tegas Danramil.(pendim1002/syarif)